• Jumat, 22 November 2024

Kakek 71 Tahun Dirampok, Satu Pelaku Berhasil Ditembak Polisi

Minggu, 29 Juli 2018 - 15.00 WIB
69

Kupastuntas.co, Way Kanan - Tim gabungan Tekab 308 Polres Way Kanan dan Polsek Pakuon Ratu, mengamankan satu dari dua pelaku perampokan di kediaman korban Purwoto (71) warga Kampung Serupa Indah, Kecamatan setempat, Minggu (29/7/2018).

Dimana, dalam aksi perampokan pada Jum'at (27/7/2018) malam lalu, Polisi berhasil menangkap Gunandi (33) warga Pakuon Ratu. Sementara NB rekan tersangka Gunandi, masuk dalam dafatar pencarian orang (DPO).

BACA : Pelantikan Pengurus PWI di 10 Kab/Kota Se-Lampung Besok Dihadiri Ketum

BACA : Kejam! TKI Asal Pringsewu Ini Alami Siksaan Parah Selama Bekerja di Malaysia

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara mengatakan, kedua pelaku saat itu membawa kabur uang tunai milik korban sebesar Rp8 juta dan dua unit Handphone.

 

"Setelah keduanya merusak pintu belakang rumah korban. Para pelaku langsung mencari korban dan melakukan penodongan hingga akhirnya korban yang lemah terpaksa menunjukan tabungan uang  didalam lemari bajunya. Tanpa teriak dan melawan korban hanya berdiam diri melihat uang dan Hp nya dibawa kabur para pelaku,"papar Kasat.

BACA : Jangan Lupa Timnas U-16 Main Perdana di Piala AFF, Cek Jadwalnya

BACA : Warga Gunung Sangkaran Ultimatum PT BMM Soal Ganti Rugi Lahan

Adapun kronologis penangkapan tersangka tambah Kasat, petugas yang mengetahui informasi pelaku tidur di Mess HTI Register 46 Pakuon Ratu langsung menyambangi ke lokasi.

 

"Semalam pengintaian kami berhasil. Tersangka kami tangkap saat hendak memasuki wilayah Register 46 Pakuon Ratu menuju mess HTI sekira pukul 23.00 WIB, Sabtu (28/7/2018), mengunakan motor Revo BE 3236 NFK,"tegasnya.

BACA : NTB Diguncang Gempa 6,4 SR, 10 Orang Meninggal Belasan Luka

BACA : Inflasi Bulan Juli 0,25 Persen Akibat Telur Ayam, Kok Bisa?

Dari penyergapan itu, tambah dia lagi, petugas mengamankan uang Rp1,5 juta yang diakui tersangka uang sisa perampokan di kediaman korban dua hari lalu.

"Sementara Gunandi akan di jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya 12 tahun penjara,"pungkasnya. (Indro)

Editor :