Kakek 71 Tahun Dirampok, Satu Pelaku Berhasil Ditembak Polisi

Kupastuntas.co, Way Kanan - Tim gabungan Tekab 308 Polres Way Kanan dan Polsek Pakuon Ratu, mengamankan satu dari dua pelaku perampokan di kediaman korban Purwoto (71) warga Kampung Serupa Indah, Kecamatan setempat, Minggu (29/7/2018).
Dimana, dalam aksi perampokan pada Jum'at (27/7/2018) malam lalu, Polisi berhasil menangkap Gunandi (33) warga Pakuon Ratu. Sementara NB rekan tersangka Gunandi, masuk dalam dafatar pencarian orang (DPO).
BACA : Pelantikan Pengurus PWI di 10 Kab/Kota Se-Lampung Besok Dihadiri Ketum
BACA : Kejam! TKI Asal Pringsewu Ini Alami Siksaan Parah Selama Bekerja di Malaysia
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara mengatakan, kedua pelaku saat itu membawa kabur uang tunai milik korban sebesar Rp8 juta dan dua unit Handphone.
"Setelah keduanya merusak pintu belakang rumah korban. Para pelaku langsung mencari korban dan melakukan penodongan hingga akhirnya korban yang lemah terpaksa menunjukan tabungan uang didalam lemari bajunya. Tanpa teriak dan melawan korban hanya berdiam diri melihat uang dan Hp nya dibawa kabur para pelaku,"papar Kasat.
BACA : Jangan Lupa Timnas U-16 Main Perdana di Piala AFF, Cek Jadwalnya
BACA : Warga Gunung Sangkaran Ultimatum PT BMM Soal Ganti Rugi Lahan
Adapun kronologis penangkapan tersangka tambah Kasat, petugas yang mengetahui informasi pelaku tidur di Mess HTI Register 46 Pakuon Ratu langsung menyambangi ke lokasi.
"Semalam pengintaian kami berhasil. Tersangka kami tangkap saat hendak memasuki wilayah Register 46 Pakuon Ratu menuju mess HTI sekira pukul 23.00 WIB, Sabtu (28/7/2018), mengunakan motor Revo BE 3236 NFK,"tegasnya.
BACA : NTB Diguncang Gempa 6,4 SR, 10 Orang Meninggal Belasan Luka
BACA : Inflasi Bulan Juli 0,25 Persen Akibat Telur Ayam, Kok Bisa?
Dari penyergapan itu, tambah dia lagi, petugas mengamankan uang Rp1,5 juta yang diakui tersangka uang sisa perampokan di kediaman korban dua hari lalu.
"Sementara Gunandi akan di jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya 12 tahun penjara,"pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025