Polres Lampung Utara Ungkap 20 Kasus Narkoba dan Tangkap 24 Tersangka
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara dalam kurun waktu 14 hari berhasil mengungkap 20 kasus narkoba dengan mengamankan 24 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar dan pengguna.
Kapolres Lampung Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Eka Mulyana, mengatakan dari 24 orang tersangka itu 14 orang diantaranya sebagai pengedar dan 10 orang lainnya adalah pengguna.
Selain ke 24 orang tersebut polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 8.69 gram, ganja 82,71 gram, ekstasi 2 butir, uang tunai Rp847 ribu rupiah dan psikotropika 1 butir.
"14 orang tersangka ini adalah pengedar yang kita tangkap ada yang merupakan wajah baru dan wajah lama yang sudah sering keluar masuk penjara (residivis) karena merupakan pekerjaannya," kata AKBP Eka Mulyana dalam press release yang digelar di depan pintu utama Mapolres Lampung Utara, di Jalan Tjoekoel Soebroto, Kelapa Tujuh, Sabtu (28/7/2018).
Menurut AKBP Eka Mulyana, para pelaku berprofesi pelajar 2 orang, mahasiswa 3 orang, wiraswasta 8 orang, swasta 5 orang, petani 3 orang, sopir 1 orang, dan buruh 2 orang.
"Untuk kategori anak yang masih dibawah umur ada 2 orang, tetap dilanjutkan proses hukum dengan mengacu kepada Undang-undang tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," ujarnya.
Perwira tinggi di Resort Lampung Utara itu juga menegaskan Polisi akan menjerat para pengedar dengan pasal 114 atau 112 Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman narkotika minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sedangkan, untuk pengguna diterapkan pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal dan maksimal 12 tahun dan atau pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
Masih kata Eka Mulyana, Polisi dalam memerangi peredaran narkoba tidak hanya dengan penindakan tapi ada tindakan preventif dengan melakukan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba di sekolah, pemasangan banner dan lain sebagainya.
"Tidak hanya itu, Polisi juga gencar sosialisasi melalui media penyiaran seperti radio yang kita miliki, Radio Bhayangkara. Setiap hari, kita sosialisasikan bahayanya narkoba bagi masyarakat khususnya generasi-generasi penerus bangsa," ungkapnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Melalui Indibiz, Witel Lampung Berikan Solusi Integritas Sektor Pendidikan
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Mekar Asri Lampura, Korban Desak APH Bertindak Tegas
Jumat, 25 Oktober 2024