• Selasa, 23 April 2024

Baru Setahun Jadi Anggota DPRD Lampung, Agus BN Sudah Kena OTT KPK

Sabtu, 28 Juli 2018 - 17.50 WIB
127

 

Kupastuntas.co, Bandarlampung - Agus Bhakti Nugroho atau yang sering disapa Agus BN resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan tersangka kasus suap infrastruktur. Bila melihat kembali perjalanan kariernya, Agus BN termasuk orang baru di DPRD Provinsi Lampung.

Tepat setahun ia resmi menjadi wakil rakyat. Pada 18 Juli 2017 lalu Agus BN dilantik oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Aprizal, dan mengambil sumpah janji sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2014-2019. Pengangkatan Agus BN sebagai pengganti Antar Waktu karena pengunduran diri H.M Hazizi sebagai anggota DPRD Lampung periode 2014-2019.

Yang menarik, sehari setelah dilantik menjadi anggota DPRD, 19 Juli 2017, Agus BN langsung memberikan komentar terhadap pembangunan infrastruktur di Lampung, yakni di ruas Lampung Selatan. Kini terungkap, masalah yang pertama kali dia soroti justru jadi jerat yang membawanya ke tahanan KPK, yaitu suap infrastruktur.

Saat itu, kepada awak media Agus BN mengatakan, sangat menyayangkan perbaikan infrastruktur jalan oleh pemerintah tidak sesuai spek lantaran kondisi jalan yang sudah diperbaiki mengalami kerusakan begitu cepat dan tidak tahan lama. Agus mengaku memiliki tanggung jawab setelah disumpah.

Politisi dari Fraksi PAN ini pun menyampaikan kritik pedas kepada Pemprov Lampung dan Kabupaten/Kota terutama SKPD terkait Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Agus BN menjelaskan, jalan merupakan salah satu sarana penting dalam aktivitas sehari-hari, karena dengan adanya jalan membuat orang bisa melakukan banyak hal.

Namun, kini Agus BN sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Agus keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 21.58 WIB, Jumat (27/7/2018). Agus yang telah mengenakan rompi tahanan oranye tak banyak berkomentar saat ditanya terkait perkara korupsi yang melibatkannya.

"Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Lampung Selatan. Terima kasih, mohon doanya," ujar Agus sebelum menaiki mobil tahanan.

Agus diduga menjadi tangan kanan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, dalam menerima suap dari kontraktor. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ditentukan melalui Agus Bhakti.

"ZH (Zainudin) meminta Kepala Dinas PUPR untuk berkoordinasi dengan ABN (Agus Bhakti), termasuk untuk fee proyek," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Dalam kasus ini, Zainudin, Agus Bhakti, dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara diduga menerima suap Rp 600 juta dari pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan. Uang itu terkait penunjukan Gilang sebagai pelaksana proyek. Menurut Basaria, Agus Bhakti mengatur proses lelang, sehingga Gilang mendapatkan 15 proyek pada tahun 2018, di Dinas PUPR. Sebanyak 15 proyek itu senilai total Rp 20 miliar.

KPK menduga Gilang meminjam banyak nama perusahaan untuk setiap proyek yang dimenangkan. Meski berbeda nama perusahaan, semuanya dikendalikan oleh Gilang. (Tampan)

Editor :