Wow! 5 Pemakai dan Pengedar Narkoba Terjaring Dalam Sehari

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Team opsnal Satuan Reskrim Narkotika (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara kembali berhasil menggulung lima orang yang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu diwilayah hukumnya.
Kelima orang tersebut masing-masing berinisial IP (21) yang berstatus mahasiswa dan bertempat tinggal di Jalan Bukit Pesagi, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, dan AP (20) warga Jalan Pelangi 2, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Lalu AS (48) warga Blambangan Pagar, YS (30) warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, dan RP (25) warja Desa Blambangan, Kecamatan Blambamgan Pagar, Lampung Utara.
BACA: Tingkatkan PAD, Dua OPD Mesuji Sosialisasi ke Perusahaan
BACA: Ratusan Pelajar Antusias Ikuti Seleksi Penerimaan Pocil
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami mengatakan, kelima tersangka tersebut ditangkap di TKP berbeda dan saat ini tengah mejalani pemeriksaan oleh anggota Satresnarkoba di Mapolres setempat.
"Dari tersangka IP (21) diamankan barang bukti 8 paket sabu yang dibungkus kertas timah rokok, 1 buah gunting dan 1 isolasi bening. Lalu dari tersangka AP (20) didapati barang bukti 1 paket sabu dan 1 kertas timah rokok. Kedua tersangka ini berstatus mahasiswa," kata Kasat, Jumat (27/7/2018).
BACA: Puluhan Juru Mudi Angkutan di Lamsel Ikuti Penilaian Supir Teladan 2018
BACA: 88 Pejabat Lambar Ikuti Uji Kompetensi, Ini Kata Bupati Parosil
Kemudian, lanjutnya, dari tersangka AS (48) dan YS (30) diamankan barang bukti 1 paket sabu, uang tunai Rp247.000, dan 1 unit handphone. Lalu dari tersangka berinisial RP (25) didapati barang bukti 1 paket sabu, berikut 1 unit handphone.
Dijelaskan Andri Gustami, tersangka RP (25) ditangkap pada hari Kamis (26/7/2018) sekira pukul 14.00 WIB. Tersangka AS (48) dan YS (30) ditangkap sekira pukul 15.00 WIB. Tersangka AP (20) diamankan sekira pukul 19.30 WIB. Lalu tersangka IP (21) ditangkap sekira pukul 21.00 WIB.
"Kelima tersangka ini diamankan di hari yang sama," ujarnya.
BACA: Pasca Putusan Mustafa Pemprov Minta Pemkab Lamteng Inisiatif Ambil Salinan Putusan di Pengadilan
Ditambahkannya, tersangka IP diduga kuat sebagai pengedar karena dari tangan tersangka diamankan barang bukti 8 paket sabu yang dibungkus kertas timah rokok, 1 buah gunting dan 1 isolasi bening.
"Saat ini para tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Lampura
Jumat, 12 September 2025 -
Tiga Siswa SD di Lampung Utara Keracunan Susu, Gudang Penyuplai Diduga Tak Berizin
Jumat, 12 September 2025 -
Proyek Irigasi Rp12 M di Lampung Utara Diduga Gunakan Material Bekas
Kamis, 11 September 2025 -
Gaji di Bawah UMP Hingga Limbah Cemari Sawah, PT Surya Intan Tapioka Lampura Dilaporkan ke Pemkab dan DPRD
Rabu, 10 September 2025