Wow! 5 Pemakai dan Pengedar Narkoba Terjaring Dalam Sehari
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Team opsnal Satuan Reskrim Narkotika (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara kembali berhasil menggulung lima orang yang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu diwilayah hukumnya.
Kelima orang tersebut masing-masing berinisial IP (21) yang berstatus mahasiswa dan bertempat tinggal di Jalan Bukit Pesagi, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, dan AP (20) warga Jalan Pelangi 2, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Lalu AS (48) warga Blambangan Pagar, YS (30) warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, dan RP (25) warja Desa Blambangan, Kecamatan Blambamgan Pagar, Lampung Utara.
BACA: Tingkatkan PAD, Dua OPD Mesuji Sosialisasi ke Perusahaan
BACA: Ratusan Pelajar Antusias Ikuti Seleksi Penerimaan Pocil
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami mengatakan, kelima tersangka tersebut ditangkap di TKP berbeda dan saat ini tengah mejalani pemeriksaan oleh anggota Satresnarkoba di Mapolres setempat.
"Dari tersangka IP (21) diamankan barang bukti 8 paket sabu yang dibungkus kertas timah rokok, 1 buah gunting dan 1 isolasi bening. Lalu dari tersangka AP (20) didapati barang bukti 1 paket sabu dan 1 kertas timah rokok. Kedua tersangka ini berstatus mahasiswa," kata Kasat, Jumat (27/7/2018).
BACA: Puluhan Juru Mudi Angkutan di Lamsel Ikuti Penilaian Supir Teladan 2018
BACA: 88 Pejabat Lambar Ikuti Uji Kompetensi, Ini Kata Bupati Parosil
Kemudian, lanjutnya, dari tersangka AS (48) dan YS (30) diamankan barang bukti 1 paket sabu, uang tunai Rp247.000, dan 1 unit handphone. Lalu dari tersangka berinisial RP (25) didapati barang bukti 1 paket sabu, berikut 1 unit handphone.
Dijelaskan Andri Gustami, tersangka RP (25) ditangkap pada hari Kamis (26/7/2018) sekira pukul 14.00 WIB. Tersangka AS (48) dan YS (30) ditangkap sekira pukul 15.00 WIB. Tersangka AP (20) diamankan sekira pukul 19.30 WIB. Lalu tersangka IP (21) ditangkap sekira pukul 21.00 WIB.
"Kelima tersangka ini diamankan di hari yang sama," ujarnya.
BACA: Pasca Putusan Mustafa Pemprov Minta Pemkab Lamteng Inisiatif Ambil Salinan Putusan di Pengadilan
Ditambahkannya, tersangka IP diduga kuat sebagai pengedar karena dari tangan tersangka diamankan barang bukti 8 paket sabu yang dibungkus kertas timah rokok, 1 buah gunting dan 1 isolasi bening.
"Saat ini para tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Melalui Indibiz, Witel Lampung Berikan Solusi Integritas Sektor Pendidikan
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Mekar Asri Lampura, Korban Desak APH Bertindak Tegas
Jumat, 25 Oktober 2024