Tak Terbukti, Empat Terdakwa Money Politics Napi Rajabasa Diputus Bebas
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Empat terdakwa money politics yang merupakan narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandar Lampung kini bernapas lega, pasalnya dalam persidangan di pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Bandar Lampung, majelis hakim memutuskan tidak bersalah dan bebas kepada terdakwa tersebut.
Ketua Majelis Hakim Riza Fauzi menyatakan bahwa terdakwa Apin (33) warga Jalan Takuban Perahu, Telukbetung, Suhaimi (36) warga Jalan Cut Nyak Dien, Kaliawi, Mawardi (45) warga Jalan Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur dan Intan Darmawan (46) warga Kemiling, tidak terbukti atas pasal yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA: Dibayar Buat Pilih Arinal-Nunik, Empat Napi Lapas Rajabasa Dituntut 38 Bulan Penjara
BACA: Satelit Merah Putih Milik Telkom Diluncurkan 4 Agustus
"Memutus empat terdakwa dengan putusan bebas," ujar Riza, saat memberikan putusan dalam sidang Dugaan money politik di pengadilan Negeri Kelas IA, Jumat (27/07/2018).
Dalam persidangan sebelumnya, JPU Irfansyah dan Randy menuntut empat terdakwa dengan kurungan penjara selama tiga tahun dua bulan dan denda sebesar Rp200 juta sub dua bulan. JPU mendakwa mereka dengan Pasal Pasal 187A ayat (2) Jo Pasal 73 ayat (4) UUD RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UUD Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UUD Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Perbuatan tersebut terjadi pada Senin tanggal 25 Juni 2018 di dalam Lapas Rajabasa, Bandarlampung. Saat itu, kata JPU, seusai shalat ashar Pukul 16.30 WIB saksi Herman melihat terdakwa Intan sedang membagi-bagikan uang kepada sesama penghuni Lapas.
"Uang tersebut dibagikan kepada terdakwa Apin, Suhaimi dan Mawardi. Melihat hal itu juga, saksi Herman kemudian mengamankan ketiganya dengan disaksikan saksi A. Abe Ronaldo," jelas Irfansyah.
Dari tangan para terdakwa saksi Herman juga mengamankan uang sebesar Rp250 ribu. Uang tersebut diamankan dari tangan terdakwa Apin sebesar Rp150 ribu, Suhaimi Rp50 ribu dan Mawardi Rp50 ribu.
"Maksud dari terdakwa Intan, pemberian uang tersebut dengan tujuan agar ketiganya memilih pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Arinal Djunaidi-Nunik," timpalnya
BACA: Fauzi Hasan Ingin Mahasiswa KKN Manfaatkan Pekarangan Jadi Lahan Produktif
BACA: Lintasan Siap, Festival BMX 2018 Lampung Timur Segera Digelar
Terpisah, usai sidang terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Gunawan Raka menyatakan jika putusan majelis hakim tersebut dianggap tepat karena sesuai fakta persidangan. "Jika upaya banding kita belum tahu, intinya dalam perkara ini tidak ada proses sampai kasasi ini hanya sampai banding. Kalau memang banding ya kita siapkan dokumen-dokumen yang masih berkaitan sesuai persidangan," ungkapnya.
Gunawan juga menambahkan, usai putusan tersebut pihaknya menerima, sedangkan Jaksa pikir-pikir. "Sejauh ini saya tidak akan ajukan barang bukti baru jika Jaksa mengajukan banding. Oleh sebab itu, kami akan lihat dulu upaya jaksa, karena kami meyakinkan bahwa mereka tidak bersalah sesuai dengan fakta di persidangan sebagai mana keterangan para saksi," tandasnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Unila Gelar Audiensi dengan Australia Awards in Indonesia
Kamis, 06 Februari 2025 -
Pendaftaran SNBP-PMB 2025 Dimulai, Segini Daya Tampung Dua PTN di Lampung
Kamis, 06 Februari 2025 -
KF Funding BSI Resmi Dibuka di UIN Raden Intan Lampung
Kamis, 06 Februari 2025 -
409.560 Warga Lampung Terjerat Pinjaman Online, Jumlah Transaksi Pinjaman Rp 388,5 Miliar
Kamis, 06 Februari 2025