Bimbel GO di Lampura Belum Miliki Izin?
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Belum adanya Izin Operasional pada bimbingan Belajar Ganesha Operation (GO) di Lampung Utara, dikatakan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) daerah setempat, murni kesalahan pihak GO.
Sebagaimana dikatakan Kepala Dinas PMPTSP Lampung Utara Sri Mulyana, bahwa pihaknya sudah memanggil penanggung jawab GO, atas pemberitahuan dari anggota Komisi IV DPRD setempat.
BACA: Ratusan Pelajar Antusias Ikuti Seleksi Penerimaan Pocil
BACA: Wow! 5 Pemakai dan Pengedar Narkoba Terjaring Dalam Sehari
"Berdasarkan pengamatan pihak komisi, kita sudah panggil pihak GO Lampung Utara, dan mereka sudah dalam proses perizinan karena salah satu syarat harus ada rekomendasi dari pendidikan setempat," kata Sri Mulyana, dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Jumat (27/7/2018).
Masih kata Sri Mulyana, pengakuan dari pihak GO, mereka mengakui kalau tidak adanya pelimpahan dari pejabat yang lama ke Ansori (yang baru). Dengan begini Dinas Perizinan telah menegur pihak GO untuk segera melengkapi.
"kita sudah berikan teguran ke pihak GO untuk segera lengkapi izin," lanjutnya.
BACA: 88 Pejabat Lambar Ikuti Uji Kompetensi, Ini Kata Bupati Parosil
BACA: Tingkatkan PAD, Dua OPD Mesuji Sosialisasi ke Perusahaan
Ketika ditanya siapa yang melakukan kelalaian terkait persoalan ini, dikatakan One sapaan akrabnya, dalam hal ini murni kesalahan pihak GO.
"Dari 2013 mereka sudah mengurus tetapi kan perlu ada rekomendasi dari Dinas Pendidikan setempat (belum ada), kita juga tidak menyalahkan pihak Dinas Pendidikan. Ini murni salah GO," jelas Sri Mulyana.
Terkait proses perizinan, menurut wanita berjilbab itu, bahwa pihaknya tidak menghambat pembuatan perizinan selagi itu memang lengkap persyaratannya akan segera di proses.
BACA: Pasca Putusan Mustafa Pemprov Minta Pemkab Lamteng Inisiatif Ambil Salinan Putusan di Pengadilan
BACA: Puluhan Juru Mudi Angkutan di Lamsel Ikuti Penilaian Supir Teladan 2018
"Kalau pengawasan terus kita lakukan," pungkasnya.
Ditempat berbeda, saat dikonfirmasi Ahmad Ansori selaku Kepala Operasional Bimbel GO Lampung Utara, menampik jika tidak adanya izin tersebut, dikatakannya kalau izin sudah keluar namun masih di Dinas Pendidikan setempat.
"Sebenarnya surat izin OP tersebut sudah keluar, namun masih di Dinas Pendidikan, Saat ini izin GO tersebut sedang dalam proses, silahkan tanya ke Dinas Pendidikan. Suratnya masih di Disdikbud dan suratnya sudah ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Lampung Utara," ungkap Ansori.
BACA: Pasca Penertiban Pasar Griya, Pemkot Lakukan Pemagaran
BACA: APDESI Way Kanan Ikuti Bimtek Kewenangan dan Arah Kebijakan Kakam di Yogyakarta
Ansori mengaku, bila untuk Pengurusan izin GO bukanlah bidangnya, itu semua bisa dipertanyakan di Kabag Umum atau Pimpinan Cabang. Namun dikatakannya, untuk persyaratan (perizinan) sudah siap 100 persen.
"Mengurus izin itu, lupa saya, dan GO sendiri sudah berdiri dari tahun 2013," ujarnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Melalui Indibiz, Witel Lampung Berikan Solusi Integritas Sektor Pendidikan
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Mekar Asri Lampura, Korban Desak APH Bertindak Tegas
Jumat, 25 Oktober 2024