Anggotanya Terjerat OTT KPK, Begini Komentar Ketua DPRD Lampung
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Terkait peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK yang menjerat salah satu anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial ABN, Ketua DPRD, Dedi Afrizal mengingatkan kepada seluruh rekan legislatif agar selalu menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
Dedi mengatakan, situasi seperti ini tentunya harus menjadi pelajaran untuk berhati-hati dengan tak melakukan tindakan yang tak lazim atau di luar ketentuan.
Sementara terkait penindakan selanjutnya, dirinya mempercayai seutuhnya kepada proses hukum dan mekanisme partai yang dinaungi ABN.
"Kalau menyangkut kinerja dari lembaga kita punya Badan Kehormatan (BK), tapi ini di luar lingkup kerja sebagai lembaga legislatif provinsi, ya kita menunggu proses hukumnya seperti apa. Pasti ketika nanti sudah memiliki keputusan tetap, maka partainya sendiri yang akan mengevaluasi," ujar Dedi kepada Kupastuntas.co, Jumat (27/7/2018).
Seperti diberitakan, ABN merupakan satu dari empat target penjaringan OTT KPK RI terkait fee proyek pada Jumat (27/7/2018) dini hari.
Empat orang yang diperiksa KPK RI tersebut, yakni Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kadis PU Anjar Asmara, Kadis Pendidikan Thomas Amirico, Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung.
Selain itu, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp700 juta dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. (Erik)
Berita Lainnya
-
55 Tahun Toyota Ada untuk Indonesia: Toyota Luncurkan Berbagai Lini Hybrid EV Terbaru yang Semakin Terjangkau di IIMS 2026
Rabu, 11 Februari 2026 -
Forum DAS Lampung Targetkan Rehabilitasi 300 Ribu Hektare Lahan Kritis dalam 5 Tahun
Rabu, 11 Februari 2026 -
Jam Kerja ASN Bandar Lampung Dipangkas Selama Ramadan, Pulang Pukul 15.00 WIB
Rabu, 11 Februari 2026 -
Pemprov Lampung Kebut 62 Paket Jalan, DPRD Tekankan Spesifikasi dan Kualitas Harus Dijaga
Rabu, 11 Februari 2026









