Tingkatkan PAD, Dua OPD Mesuji Sosialisasi ke Perusahaan

Kupastuntas.co, Mesuji - Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mesuji mengidentifikasi semua pelaku usaha yang belum menjadi Wajib Pajak. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Bumi & Bangunan (PBB P2).
Kedua OPD itu ialah Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BP2KAD) Kabupaten Mesuji.
Menurut Kepala Bidang Perizinan, DPMPTSP Mesuji, Putrawan JP, SH bahwa sesuai dengan amanat undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, pajak PBB P2 merupakan kewenangan daerah.
"Jadi bukan hanya Masyarakat dengan rumah tinggal saja yang kita suruh bayar, tetapi pelaku-pelaku usaha juga diwajibkan membayar. Ini kiat kami mensosialisasikan ke mereka untuk segera membayar.
Jika ke depan masih juga tidak bersedia membayar PBB P2 ini, kita pastikan ada ketentuan hukum yang dilanggar," kata dia, saat tengah melakukan kunjungan ke beberapa Perusahaan di wilayah setempat, Kamis (26/7/2018).
Putrawan menerangkan, pembayaran pajak PBB P2 disetor oleh Wajib Pajak langsung ke Kas Daerah.
"Pembayarannya juga langsung ke nomor rekening kas daerah kok," terangnya.
Dengan itu, Kepala Bidang PBB & BPHTB BP2KAD Mesuji, Endra Oktafandi S.T, berharap para pelaku usaha di Kabupaten Mesuji dapat memenuhi hak dan kewajiban sebagai Warga Negara. Sehingga, lanjut dia, potensi Pendapatan Asli Daerah meningkat.
"Dengan sinkronisasi antar OPD seperti ini akan lebih memudahkan kita melakukan sosialisasi kepada para pengusaha, kegiatan ini akan rutin kami lakukan dalam upaya meningkatkan PAD," ujarnya bersemangat, berkeliling ke beberapa perusahaan mensosialisasikan PBB P2.
Untuk diketahui, pada 2017 lalu PAD Mesuji yang bersumber dari PBB P2 terkumpul sebanyak Rp 3,6 Milyar. (gst)
Berita Lainnya
-
Polres Mesuji Ungkap 7 Kasus Kejahatan, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Selasa, 29 Juli 2025 -
Berikut Ini Hasil Penilaian Makalah dan Wawancara Seleksi Sekda Mesuji Tahun 2025
Senin, 28 Juli 2025 -
Begini Kronologis Pembunuhan dan Pemerkosaan Bocah 10 Tahun di Tulang Bawang
Sabtu, 26 Juli 2025 -
PTUN Bandar Lampung Tolak Gugatan Warga Atas Sertifikat Tanah Pemkab Mesuji
Kamis, 17 Juli 2025