• Minggu, 24 November 2024

DPRD Gandeng BNNP Lampung Terkait Rancangan Raperda Narkotika

Kamis, 26 Juli 2018 - 16.37 WIB
45

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung melalui Panitia khusus (Pansus) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif, di ruang rapat besar komisi, Kamis (26/7/2018).

Dalam kesempatan itu, Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, pihaknya sudah bekerja semaksimal mungkin dalam mengungkap jaringan narkotika di Lampung, dan kata dia, baru Provinsi Lampung yang telah mengungkap kasus besar terkait narkotika secara nasional.

BACA : Pemkab Pesawaran Akan Terbitkan Buku Sejarah Transmigrasi

BACA : Lagi Pesta Ganja, Tiga Pemakai Ini Ditangkap Polisi

"Merajalelanya jaringan narkoba di Lampung, harus kita basmi sampai tuntas, karena narkoba merusak generasi bangsa," kata dia.

Dalam penindakan kasus tersebut, kata dia, BNNP Lampung selalu koordinasi dengan Polda, Kalapas maupun pihak Kejaksaan.

"Lampung saat ini secara nasional telah menduduki rangking delapan dalam hal penyalahgunaan narkotika," jelasnya.

BACA : Dewi Handayani Canangkan Program 100 Hari, Ini Beberapa Diantaranya

BACA : Pansus Pilkada Akan Panggil Semua Nama yang Disebut Dalam Video Barlian

Dikatakan dia, sejauh ini pihaknya telah membuka 9 jaringan narkoba di seluruh Lampung, dengan penangkapan sebanyak 25 orang termasuk 3 orang yang ditangkap pada Rabu (25/7) malam.

"Dari 25 orang, 22 diantaranya kita tembak, 6 meninggal dunia," ujar Tagam.

Menurutnya, BNNP Lampung hanya tinggal menyelesaikan 1 jaringan narkotika lagi, jika  10 Laporan Kasus Narkotika (LKN) terlaksana maka tuntas sudah kerja BNNP Lampung.

BACA : Sah! KPU Tetapkan Dewi-AM. Syafi’i Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tanggamus

BACA : Tanggamus Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat

Sementara itu, Ketua Tim Pansus Penyalahgunaan Narkotika, Tulus Purnomo mengatakan, dalam Raperda  penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif tersebut, selaku legislatif pihaknya mengaku sangat memerlukan masukan, sehingga Raperda bermanfaat baik penanganan maupun pencegahannya.

Menurutnya, Lampung sudeh urgent akan bahaya narkoba. Maka, dirinya mengimbau agar semua pihak harus komitmen menjadikan masalah narkoba ini tanggung jawab bersama.

"Kita semua wajib menyelamatkan masyarakat Lampung bebas dari narkotika dan antisipasi sedini mungkin," imbaunya. (Erik)

Editor :