Bawa Sajam, Dua Pengendara Sepeda Motor Diciduk Polres Lampura
Kupastuntas.co, Lampung Utara – Tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis badik dan pisau garpu, dua orang pengendara sepeda motor diamankan Satuan Lalulintas Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Lantas Polres AKP Suprapto mengatakan, kedua orang tersebut diamankan anggota Sat Lantas karena kedapatan membawa atau menguasai dua buah pisau jenis badik dan pisau garpu yang diselipkan di pinggang masing-masing tersangka.
"Dua tersangka pengendara sepeda motor merk Suzuki BE 3786 JC yang berboncengan dengan membawa senjata tajam saat dilakukannya operasi di Jalinsum Desa Beringan, Kecamatan Abung Barat," kata AKP Suprapto, Kamis (26/7/2018).
Baca Juga: Pemkot Bandarlampung Siap Antar Warga Kampung Griya ke Rusunawa dan Rumah Keluarga
Ditambahkannya, kedua tersangka yang diamankan tersebut berinisial PH (42) dan FS (19), keduanya warga Jalan Hamami Mega Perumahan Guru, Kotabumi, Lampung Utara.
"Atas kejadian tersebut pengendara dan barang bukti telah diserahkan ke SPK dan diteruskan ke Sat Reskrim guna penyelidikan lebih lanjut," lanjut Kasat Lantas Polres Lampung Utara. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Utara Pinjam Rp150 Miliar ke PT SMI
Sabtu, 06 Juni 2026 -
Terduga Pelaku Penembakan di Metro Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Utara
Senin, 25 Mei 2026 -
Dari Balik Jeruji Rutan Kotabumi, Penjara Berubah Jadi Markas Penipuan Online
Senin, 11 Mei 2026 -
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta
Jumat, 08 Mei 2026








