Polisi Gulung 74 Penyalahguna Narkotika di Kota Bandar Lampung
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Sebagai bentuk nyata dalam menekan perkara tindak pidana narkotika di Kota Bandar Lampung. Kepolisian berhasil menangkap sebanyak 74 penyalahguna narkoba selama dua pekan.
Jumlah tersebut merupakan hasil Operasi Anti Narkotika (Antik) Krakatau 2018 dari Polresta dan Polsek Jajaran Bandar Lampung.
Dari hasil operasi tersebut, penyalahguna narkoba yang berhasil diamankan antara lain 68 orang laki-laki, 2 anak di bawah umur, dan 4 orang perempuan.
Baca Juga: Tidak Ada Biaya Sewa Rumah, Warga Kampung Griya Sukarame Terpaksa Bertahan di Tanah Gusuran
"Kepada penyalahguna narkoba kami imbau bertobat atau akan ditindak dengan tegas tanpa pandang bulu," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono, Rabu (25/7/2018).
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, daun ganja kering 20 kg, sabu-sabu 27 gram, dan satu butir pil ekstasi. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Pengamat: Penggunaan Dana Utang PT SMI Harus Transparan dan Tepat Sasaran
Minggu, 02 November 2025 -
Rumah Tempat Menyimpan Rongsokan di Kupang Teba Bandar Lampung Hangus Terbakar, Diduga Akibat Puntung Rokok
Minggu, 02 November 2025 -
RS Urip Sumoharjo Gelar Edukasi Kesehatan Bertema Kegawatdaruratan di Yayasan Al Kautsar Lampung
Minggu, 02 November 2025 -
Sepuluh Guru Besar Ditetapkan sebagai Bakal Calon Rektor UIN RIL, Berikut Daftar Namanya
Sabtu, 01 November 2025









