Polisi Gulung 74 Penyalahguna Narkotika di Kota Bandar Lampung

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Sebagai bentuk nyata dalam menekan perkara tindak pidana narkotika di Kota Bandar Lampung. Kepolisian berhasil menangkap sebanyak 74 penyalahguna narkoba selama dua pekan.
Jumlah tersebut merupakan hasil Operasi Anti Narkotika (Antik) Krakatau 2018 dari Polresta dan Polsek Jajaran Bandar Lampung.
Dari hasil operasi tersebut, penyalahguna narkoba yang berhasil diamankan antara lain 68 orang laki-laki, 2 anak di bawah umur, dan 4 orang perempuan.
Baca Juga: Tidak Ada Biaya Sewa Rumah, Warga Kampung Griya Sukarame Terpaksa Bertahan di Tanah Gusuran
"Kepada penyalahguna narkoba kami imbau bertobat atau akan ditindak dengan tegas tanpa pandang bulu," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono, Rabu (25/7/2018).
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, daun ganja kering 20 kg, sabu-sabu 27 gram, dan satu butir pil ekstasi. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Lepas Dedi Darwis Berangkat Haji
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Air Bersih di Panjang Utara
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Wali Kota Eva Dwiana Gaungkan Budaya Lampung di Karnaval Budaya APEKSI 2025
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Mentan Amran Apresiasi Petani Milenial Kaltim yang Raup Cuan 24 Juta per Bulan dari Bertani Modern
Sabtu, 10 Mei 2025