Polisi Gulung 74 Penyalahguna Narkotika di Kota Bandar Lampung
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Sebagai bentuk nyata dalam menekan perkara tindak pidana narkotika di Kota Bandar Lampung. Kepolisian berhasil menangkap sebanyak 74 penyalahguna narkoba selama dua pekan.
Jumlah tersebut merupakan hasil Operasi Anti Narkotika (Antik) Krakatau 2018 dari Polresta dan Polsek Jajaran Bandar Lampung.
Dari hasil operasi tersebut, penyalahguna narkoba yang berhasil diamankan antara lain 68 orang laki-laki, 2 anak di bawah umur, dan 4 orang perempuan.
Baca Juga: Tidak Ada Biaya Sewa Rumah, Warga Kampung Griya Sukarame Terpaksa Bertahan di Tanah Gusuran
"Kepada penyalahguna narkoba kami imbau bertobat atau akan ditindak dengan tegas tanpa pandang bulu," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono, Rabu (25/7/2018).
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, daun ganja kering 20 kg, sabu-sabu 27 gram, dan satu butir pil ekstasi. (Kardo)
Berita Lainnya
-
PT LJU Sumbang Deviden Rp140 Miliar ke Pemprov Lampung
Minggu, 06 Oktober 2024 -
Dilindas Truk Molen, Warga Jakarta Tewas Mengenaskan di Bandar Lampung
Minggu, 06 Oktober 2024 -
Pegawai Honorer Satpol PP Bandar Lampung Keluhkan Proses Rekrutmen PPPK yang Dinilai Tidak Transparan
Minggu, 06 Oktober 2024 -
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Universitas Teknokrat Gelar Sholawat Bersama Al Habib Kamal
Sabtu, 05 Oktober 2024