Selama 2 Hari, Sidang Gugatan Pilgub Lampung Digelar di Mahkamah Konstitusi
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Selama dua hari, yaitu Kamis (26/7/2018) hingga Jumat (27/7/2018), Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan Penyelesaian Hasil Pilkada (PHP) serentak 2018.
Untuk sidang gugatan Pilgub Lampung, akan digelar Kamis (26/7/2018). Gugatan ini dilayangkan oleh Kuasa Hukum pasangan M. Ridho- Bachtiar dan Herman-Sutono yang tidak terima dengan hasil rekapitulasi suara Pilgub oleh KPU Provinsi Lampung, dua pekan lalu.
Kedua Paslon menuntut pembatalan keputusan KPU Lampung tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilgub 2018. Kemudian mendiskualifikasi paslon nomor urut 3 Arinal-Nunik sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan totalnya gugatan PHP di MK mencapai 70 gugatan. Pada Kamis (26/7/2018), MK akan menyidangkan 35 perkara, dan 35 perkara lagi disidangkan Jumat (27/7/2018). Dijelaskannya, persidangan akan dibagi ke dalam tiga majelis hakim panel.
“Ya, sidang dimulai 26 Juli 2018. Agendanya sidang pendahuluan. Ada 70 perkara yang akan disidangkan. Persidangan nanti oleh tiga majelis hakim panel," kata Fajar, Selasa (24/7/2018).
Pihak KPU Provinsi Lampung menyiapkan advokat dari Konsultan Huku, Rizali Umar dan Rekan. Untuk kuasa hukumnya diketuai oleh Rozali Umar dan dibantu oleh anggota Sujarwo, Suta Ramadan, Dina Adhareni, dan Yormel.
Diketahui, KPU Provinsi Lampung menetapkan pasangan Arinal-Nunik jadi pemenang Pilgub Lampung setelah melakukan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, Minggu, (8/7/2018) lalu. Paslon Arinal-Nunik memperoleh 1.548.506 suara (37,78 persen). Paslon petahana Ridho-Bachtiar memperoleh 1.043.666 suara (25,46 persen), Paslon Herman HN-Sutono 1.054.646 suara (25,73 persen) dan paslon Mustafa-Jajuli 454.452 suara (11,04 persen).
Kuasa Hukum Pasangan Ridho-Bachtiar, Ahmad Handoko menerangkan pihaknya tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi sidang pendahuluan di MK pada Kamis (26/7/2018). Karena pada sidang pendahuluan ini, hakim hanya memberitahu apa saja yang harus diperbaiki dan syarat-syarat yang dipersiapkan.
Kuasa Hukum Pasangan Arinal-Nunik, Andy Syafrani mengungkapkan, ketentuan sengketa di MK itu jelas aturannya. Di pasal 158 UU Tentang Pilkada yang mengatur batasan maksimum selisih persentase untuk bisa diajukan dalam sidang di MK. Ambang batas yang dimaksud, yakni sebesar 0,5 persen-2 persen.
“Kami yakin dengan keputusan KPU mengenai rekapitulasi suara kemarin dan sudah jelas bahwa selisih suara yang didapat sangat signifikan jauh dan tidak masuk dalam ketentuan UU pasal 158,” ujarnya.
Andy juga menerangkan, gugatan tersebut tidak akan berpengaruh dengan proses yang sudah berjalan di Bawaslu dan itu merupakan mekanisme yang terpisah. “Nanti biar MK yang mengambil keputusan," ujarnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Prestasi Nasional di Ajang Sriwijaya Youth Competition 2024
Selasa, 26 November 2024 -
Kakanwil Kemenag Lampung Dorong Pesantren Lebih Berdaya di Bidang Ekonomi
Selasa, 26 November 2024 -
Kukuhkan 1100 Wisudawan Periode V 2024, Rektor UIN RIL Ajak Manfaatkan Peluang Kerja Sama Luar Negeri
Selasa, 26 November 2024 -
Amankan Pasokan Jelang Pilkada dan Nataru, GM PLN UID Lampung Kunjungi PLTU
Selasa, 26 November 2024