• Jumat, 22 November 2024

Rokok Elektrik 'Vape' Dikenai Cukai, Begini Kata YPKP Indonesia

Rabu, 25 Juli 2018 - 20.51 WIB
280

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan payung hukum bagi produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 146/PMK.010./2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, memberlakukan cukai terhadap produk HPTL, seperti rokok elektrik atau vape, molase tembakau, tembakau hirup, dan tembakau kunyah.

Dengan demikian, HPTL itu termasuk untuk produk-produk tembakau alternatif.

Ketua dan Pendiri YPKP Indonesia Achmad Syawqie Yazid, mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan pemerintah saat ini dengan memberikan peraturan bagi produk tembakau lainnya merupakan langkah yang tepat.

BACA: Tangkal Paham Radikal, Kesbangpol Lamtim Gelar Sosialisasi Kebangsaan

BACA: Lampung Timur Terima Penghargaan Kabupaten Layak Anak

“Ini adalah kabar baik yang harus kita dukung bersama, karena peraturan ini dibuat dengan tujuan yang baik. Kami, YPKP, berterima kasih kepada Bea Cukai [Direktorat Jenderal Bea dan Cukai] yang telah melibatkan kami dalam proses perumusan peraturan ini,” tuturnya, Selasa (24/07/2018).

Dia melanjutkan, dalam berbagai audiensi yang dilakukan, pihaknya memaparkan mengenai hasil-hasil penelitian yang menunjukkan bahwa produk tembakau alternatif seperti vape dan produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar, memiliki potensi risiko kesehatan yang lebih rendah ketimbang rokok.

"Senang sekali, pemaparan kami kemudian dapat memberikan pandangan terbaru seputar produk ini dan menjadi bahan pertimbangan. Ke depan, kami akan terus memantau dan melakukan penelitian komprehensif untuk produk tembakau alternatif agar semakin banyak lagi fakta-fakta ilmiah yang tergali sehingga memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat,” tambahnya.

Produk tembakau alternatif seperti vape, produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar, snuss, dan nikotin tempel merupakan produk yang menggunakan konsep pengurangan bahaya (harm reduction), yang memiliki potensi risiko kesehatan yang lebih rendah dibandingkan dengan rokok.

Lebih lanjut, Amaliya, peneliti YPKP yang juga merupakan Ketua Koalisi Indonesia Bebas Tar mengungkapkan bahwa dengan metode harm reductionyang terdapat dalam produk tembakau alternatif dapat mengurangi risiko penyakit yang terhubung dengan kebiasaan merokok.

Di lain sisi, dia juga tetap menekankan bahwa pilihan terbaik bagi perokok untuk terhindar dari risiko penyakit adalah dengan berhenti mengonsumsi rokok atau tidak menggunakan produk tembakau alternatif sama sekali.

BACA: Wow, Kepala Dinas PUPR Bocorkan Konsep Pembangunan Destinasi Tubaba

BACA: 12 Gajah Liar Rusak Pemukiman dan Lahan Warga di Tanggamus

Namun, dengan melihat realita yang ada, beliau memahami bahwa terdapat sejumlah perokok yang masih kesulitan untuk berhenti.

Oleh karena itu, perlu ada upaya konkret agar perokok dapat memilih produk tembakau alternatif yang berpotensi lebih rendah risiko dari pada rokok.

“Di YPKP, kami sudah melakukan beberapa penelitian terkait dengan produk tembakau alternatif. Dari penelitian yang baru saja kami lakukan belum lama ini untuk mengetahui kondisi mulut seorang perokok, non perokok dan pengguna vape menunjukkan bahwa pengguna vape memiliki risiko kesehatan dua kali lebih rendah dibandingkan perokok konvensional,” jelasnya. (*)

Sumber: Bisnis.com

Editor :