• Senin, 07 Oktober 2024

Kombes Murbani Warning Kapolsek Se-Bandar Lampung

Rabu, 25 Juli 2018 - 15.03 WIB
69

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebagai bentuk komitmen Polresta Bandar Lampung, setiap anggota diminta untuk rajin mengungkap perkara narkotika. Bila tidak ada tangkapan penyalahguna narkotika minimal tiga kasus sebulan, maka Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono akan bertindak tegas terhadap jajaran Polsek.

Permintaan Kapolresta yang rajin bermain bulu tangkis ini bukan tanpa alasan. Sebab berdasarkan hasil rapat Operasi Pembinaan Semester I Tahun 2018 dari Januari hingga Juni, perkara narkotika mengalami peningkatan di wilayah Bandar Lampung. Dari 167 kasus pada tahun 2017 menjadi 219 kasus di 2018.

"Itu naik karena kita godok kinerja anggota. Jadi saya perintahkan anggota untuk wajib memberantas narkotika. Kalau tidak ada, saya gantung anggota saya. Tiap bulan harus ada tiga kasus yang berhasil diungkap," tegas Murbani, Rabu (25/7).

Dalam penanganan narkotika itu, dia berharap partisipasi dari masyarakat. Karena dengan adanya bantuan tersebut, maka penanganan akan lebih cepat dilakukan.

"Wilayah Bandar Lampung ini sangat luas. Ada 80 lebih kelurahan sementara polsek kami hanya ada sembilan. Kalau kami sendirian akan terasa berat," jelasnya.

Penanganan narkotika itu juga akan lebih ditegaskan apabila ada anggota Polri yang turut andil. Pemecatan adalah langkah tegas yang diambil dengan mengesampingkan profesi.

"Kami komit memberantas narkoba. Apabila ada anggota saya yang terlibat, tidak ada pandang bulu. Tidak ada bantuan hukum. Langsung kita ajukan pemecatan. Contohnya ada anggota Polsek Teluk Betung Barat (TBB), sudah masuk sel, tinggal menunggu pemecatannya saja," sebutnya. (Kardo)

Editor :