Kesadaran OPD Lampung Melaporkan Hasil Kinerja Masih Minim
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung diwajibkan melaporkan kegiatannya secara rutin sebagai pendataan statistik sektoral OPD.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Lampung Achmad Chrisna Putra kepada Kupastuntas.co, Rabu (25/7/2018).
"Setiap kegiatan di OPD daerah maupun kabupaten/kota harus melaporkan kepada Diskominfo dan Statistik," kata dia, saat di temui di ruang kerjanya.
Baca Juga: Tidak Ada Biaya Sewa Rumah, Warga Kampung Griya Sukarame Terpaksa Bertahan di Tanah Gusuran
Menurutnya, sejauh ini kesadaran para OPD untuk melaporkan hasil kinerjanya dianggap masih minim dan perlu ditingkatkan. Meskipun hal tersebut tidak ada sanksi namun setiap OPD harus melaporkan kegiatannya.
"Mau tidak mau harus tetap laporan, dari laporan tersebut ke depannya akan dilakukan evaluasi," jelasnya. (Erik)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Lampung Hadirkan Layanan Radioterapi, Perkuat Pelayanan Kanker Terpadu
Selasa, 23 Juni 2026 -
Tingkatkan Kapasitas Riset, Kemenag Dorong Dosen UIN RIL Ikuti Skema Pendanaan MoRA The AIR Funds
Selasa, 23 Juni 2026 -
Atlet Tinju Lampung Jadi Korban Penganiayaan di PKOR Way Halim, Kepala Dihantam Cangkul
Selasa, 23 Juni 2026 -
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Masuk Daftar World's Top 5% Scientists Versi SciRank Global
Selasa, 23 Juni 2026








