Kesadaran OPD Lampung Melaporkan Hasil Kinerja Masih Minim
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung diwajibkan melaporkan kegiatannya secara rutin sebagai pendataan statistik sektoral OPD.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Lampung Achmad Chrisna Putra kepada Kupastuntas.co, Rabu (25/7/2018).
"Setiap kegiatan di OPD daerah maupun kabupaten/kota harus melaporkan kepada Diskominfo dan Statistik," kata dia, saat di temui di ruang kerjanya.
Baca Juga: Tidak Ada Biaya Sewa Rumah, Warga Kampung Griya Sukarame Terpaksa Bertahan di Tanah Gusuran
Menurutnya, sejauh ini kesadaran para OPD untuk melaporkan hasil kinerjanya dianggap masih minim dan perlu ditingkatkan. Meskipun hal tersebut tidak ada sanksi namun setiap OPD harus melaporkan kegiatannya.
"Mau tidak mau harus tetap laporan, dari laporan tersebut ke depannya akan dilakukan evaluasi," jelasnya. (Erik)
Berita Lainnya
-
55 Tahun Toyota Ada untuk Indonesia: Toyota Luncurkan Berbagai Lini Hybrid EV Terbaru yang Semakin Terjangkau di IIMS 2026
Rabu, 11 Februari 2026 -
Forum DAS Lampung Targetkan Rehabilitasi 300 Ribu Hektare Lahan Kritis dalam 5 Tahun
Rabu, 11 Februari 2026 -
Jam Kerja ASN Bandar Lampung Dipangkas Selama Ramadan, Pulang Pukul 15.00 WIB
Rabu, 11 Februari 2026 -
Pemprov Lampung Kebut 62 Paket Jalan, DPRD Tekankan Spesifikasi dan Kualitas Harus Dijaga
Rabu, 11 Februari 2026









