Kesadaran OPD Lampung Melaporkan Hasil Kinerja Masih Minim
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung diwajibkan melaporkan kegiatannya secara rutin sebagai pendataan statistik sektoral OPD.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Lampung Achmad Chrisna Putra kepada Kupastuntas.co, Rabu (25/7/2018).
"Setiap kegiatan di OPD daerah maupun kabupaten/kota harus melaporkan kepada Diskominfo dan Statistik," kata dia, saat di temui di ruang kerjanya.
Baca Juga: Tidak Ada Biaya Sewa Rumah, Warga Kampung Griya Sukarame Terpaksa Bertahan di Tanah Gusuran
Menurutnya, sejauh ini kesadaran para OPD untuk melaporkan hasil kinerjanya dianggap masih minim dan perlu ditingkatkan. Meskipun hal tersebut tidak ada sanksi namun setiap OPD harus melaporkan kegiatannya.
"Mau tidak mau harus tetap laporan, dari laporan tersebut ke depannya akan dilakukan evaluasi," jelasnya. (Erik)
Berita Lainnya
-
409.560 Warga Lampung Terjerat Pinjaman Online, Jumlah Transaksi Pinjaman Rp 388,5 Miliar
Kamis, 06 Februari 2025 -
Puji Raharjo Dilantik sebagai Deputi Pelayanan Haji Dalam Negeri BPH
Rabu, 05 Februari 2025 -
Polisi Gantung Diri di Bandar Lampung Diduga Karena Masalah Rumah Tangga
Rabu, 05 Februari 2025 -
Banyak Perusahaan Singkong Tutup, Pansus DPRD Lampung Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan
Rabu, 05 Februari 2025