Kesadaran OPD Lampung Melaporkan Hasil Kinerja Masih Minim
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung diwajibkan melaporkan kegiatannya secara rutin sebagai pendataan statistik sektoral OPD.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Lampung Achmad Chrisna Putra kepada Kupastuntas.co, Rabu (25/7/2018).
"Setiap kegiatan di OPD daerah maupun kabupaten/kota harus melaporkan kepada Diskominfo dan Statistik," kata dia, saat di temui di ruang kerjanya.
Baca Juga: Tidak Ada Biaya Sewa Rumah, Warga Kampung Griya Sukarame Terpaksa Bertahan di Tanah Gusuran
Menurutnya, sejauh ini kesadaran para OPD untuk melaporkan hasil kinerjanya dianggap masih minim dan perlu ditingkatkan. Meskipun hal tersebut tidak ada sanksi namun setiap OPD harus melaporkan kegiatannya.
"Mau tidak mau harus tetap laporan, dari laporan tersebut ke depannya akan dilakukan evaluasi," jelasnya. (Erik)
Berita Lainnya
-
PT LJU Sumbang Deviden Rp140 Miliar ke Pemprov Lampung
Minggu, 06 Oktober 2024 -
Dilindas Truk Molen, Warga Jakarta Tewas Mengenaskan di Bandar Lampung
Minggu, 06 Oktober 2024 -
Pegawai Honorer Satpol PP Bandar Lampung Keluhkan Proses Rekrutmen PPPK yang Dinilai Tidak Transparan
Minggu, 06 Oktober 2024 -
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Universitas Teknokrat Gelar Sholawat Bersama Al Habib Kamal
Sabtu, 05 Oktober 2024