Kesadaran OPD Lampung Melaporkan Hasil Kinerja Masih Minim

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung diwajibkan melaporkan kegiatannya secara rutin sebagai pendataan statistik sektoral OPD.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Lampung Achmad Chrisna Putra kepada Kupastuntas.co, Rabu (25/7/2018).
"Setiap kegiatan di OPD daerah maupun kabupaten/kota harus melaporkan kepada Diskominfo dan Statistik," kata dia, saat di temui di ruang kerjanya.
Baca Juga: Tidak Ada Biaya Sewa Rumah, Warga Kampung Griya Sukarame Terpaksa Bertahan di Tanah Gusuran
Menurutnya, sejauh ini kesadaran para OPD untuk melaporkan hasil kinerjanya dianggap masih minim dan perlu ditingkatkan. Meskipun hal tersebut tidak ada sanksi namun setiap OPD harus melaporkan kegiatannya.
"Mau tidak mau harus tetap laporan, dari laporan tersebut ke depannya akan dilakukan evaluasi," jelasnya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Dua Tahun Tak Terbit, Penerbitan SHM Tanah Jenderal Purnawirawan Tersendat di BPN Bandar Lampung
Kamis, 16 Oktober 2025 -
Terima SK DPP, Hanan Umumkan Komposisi Pengurus Golkar Lampung 20 Oktober 2025
Kamis, 16 Oktober 2025 -
Wali Kota Eva Dwiana Tinjau Lokasi Kebakaran di Bumi Waras, Janjikan Bantuan Pembangunan Rumah
Kamis, 16 Oktober 2025 -
Soroti Rendahnya Realisasi Pendapatan Lampung, Akademisi Desak Pemprov Lakukan Reformasi Pajak dan Digitalisasi Retribusi
Kamis, 16 Oktober 2025