• Jumat, 27 Desember 2024

Ambang Batas Parlemen Minimal 4 Persen, Persaingan Menuju Kursi DPR RI Makin Ketat

Rabu, 25 Juli 2018 - 08.48 WIB
436

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Partai Politik (Parpol) yang ikut serta dalam pemilihan legislatif di tahun 2019 mendatang harus mampu meraih suara minimal 4 persen perolehan suara nasional.

Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Ahmad Faudzan. Ia menerangkan jika ada parpol yang tidak mencapai suara sebanyak 4 persen, maka Kader Parpol tersebut tidak berhak menduduki kursi di Parlemen. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.

“Ini yang disebut ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, jadi kalau sebuah partai hanya mendapatkan 3,5 persen secara nasional sudah otomatis kadernya tidak akan duduk di parlemen, meskipun di satu provinsi partai itu menang besar," ungkapnya saat ditemui di kantor KPU Lampung

Faudzan juga menerangkan pada Pileg di tahun 2014 itu hanya ada 10 partai yang mengikuti penghitungan penentuan kursi di parlemen dari 12 partai yang ikut serta dalam Pileg.

“Hal tersebut karena cuma 10 partai yang mampu melebihi 3,5 persen suara. Jadi apabila secara nasional nanti sejumlah partai mampu mencapai 4 persen suara, baru akan dihitung dengan metode Sainte Lague Murni untuk menentukan partai mana yang mendapatkan kursi terbanyak," jelasnya.

Namun ambang batas parlemen ini hanya berlaku untuk penentuan perolehan kursi DPR RI. Maka para Bacaleg di daerah tidak perlu risau. Karena peluang mereka untuk duduk di parlemen daerah tidak akan tertutup jika partai mereka gagal menembus PT 4 persen secara nasional.

“Kalau partai yang tidak mampu mendapatkan suara minimal sebanyak 4 persen secara nasional, maka tidak akan diikutsertakan dalam penghitungan tersebut, dan itu berlaku untuk yang di DPR RI. Kalau di Provinsi atau Kabupaten/Kota tetap dihitung," timpalnya. (Sule)

Editor :