• Minggu, 24 November 2024

Polres Tanggamus Tangkap Dua Orang Pemilik dan Pemakai Sabu

Selasa, 24 Juli 2018 - 17.53 WIB
172

Kupastuntas.co, Tanggamus - Petugas gabungan Polsek Semaka dan Polsek Pematangsawa,  Polres Tanggamus berhasil mengamankan dua tersangka pemilik dan pengguna narkoba jenis  sabu, di Pekon Srikaton,  Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Selasa pagi (24/7/18) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kedua tersangka itu masing-masing LU alias Lipuk (29), warga Pekon Srikaton, Kecamatan Semaka, Tanggamus. Dari tengan tersangka LU  ini, polisi menyita satu paket narkoba jenis sabu, 3 sumbu kompor, 1 buah pirex, 1 pipet (sekop), 1 alat hisap (bong), pipet sisa pakai, 1 bungkus cottonbud bekas pakai, 12 korek gas, 1 Handphone dan KTP.

BACA : Terjadi Aksi Penembakan di Toronto Kanada, Dua Orang Tewas

BACA : Pelaku Penembakan di Kanada Teridentifikasi

Sementara satu tersangka lagi adalah AB alias Jemingok (44)  juga warga Pekon Srikaton, Kecamatan Semaka, Tanggamus. Dari tengan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 buah pirex dengan sisa pakai sabu, 1 buah sekop, 1 buah cottonbud, pipet bong, 2 clip telah dibakar, 2 sumbu kompor dan 3 korek gas.

Kapolsek Semaka AKP Muji Harjo, didampingi Kapolsek Pematangsawa, Ipda Lukman mengatakan, sebelum menangkap kedua tersangka, pihaknya terlebih dahulu mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa terjadi pesta narkoba di rumah Lipuk di Pekon Srikaton, Kecamatan Semaka, Tanggamus.

BACA : Dua Oknum LSM yang Lakukan Pemerasan Ini Terjaring OTT

BACA : PKB Pesibar Siap Tempur di Pileg 2019

Dari laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan menurunkan anggota Polsek Semaka dan Polsek Pematangsawa untuk melakukan pengintaian. Hasilnya, Selasa pagi (24/7/18) sekitar pukul 04.00 WIB, polisi berhasil menangkap LU alias Lipuk (29), di rumahnya di Pekon Srikaton, Kecamatan Semaka, Tanggamus.

Kepada polisi, tersangka Lipuk "bernyanyi" jika kristal haram itu diperoleh dari rekan satu desanya (Pekon Srikaton) bernama AB alias Jemingok (44). Berbekal "nyanyian" Lipuk tersebut, polisi pun langsung bergerak ke rumah Jemingok. Dan Jemingok pun berhasil ditangkap.

BACA : Oknum PNS Dinsos Jadi Tersangka Kasus Perumahan, Inspektorat Belum Bersikap

BACA : Pemkot Bandar Lampung Pastikan Pembangunan Dua Flyover Jadi Terlaksana

"Kedua tersangka ini kita tangkap berkat informasi masyarakat. Keduanya ini mengakui telah menggunakan narkoba jenis sabu. Saat ini tersangka dan BB sudah kita limpahkan ke Polres Tanggamus. Saat ini  kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” kata AKP Muji Harjo, Selasa (24/7).

Kepada kedua tersangka ini, polisi menjerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat empat tahun, paling lama 12  tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Sayuti)

Editor :