• Minggu, 24 November 2024

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor yang Sudah Beraksi 10 Kali

Selasa, 24 Juli 2018 - 09.38 WIB
71

Kupastuntas.co, Lampung Barat – Tim gabungan Polres Lampung Barat bersama Polsek Bengkunat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda Motor dan pencurian lainnya di Pekon Tanjung Rejo, kecamatan Bengkunan belimbing, kabupaten Pesisir Barat, Senin (23/7/2018).

Dalam penangkapan tersebut berhasil berhasil mengamankan tersangka DE, SY dan SH yang merupakan warga bengkunat,  sedangkan tersangka RN saat ini masih DPO. Barang Bukti (BB) yang diamankan, yaitu 2 unit roda dua Revo Absolut warna hitam, 1 unit roda dua honda spaci warna ungu dan 1 unit roda dua Jupiter z warna putih.

Baca Juga: Ciptakan Kota yang Nyaman Bagi Anak, Pemkab Lamsel Diganjar Penghargaan KLA Pratama 2018

Kapolres Lambar, AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa modus pelaku dengan saling membagi tugas untuk pelaku DE mengawasi keadaan sekitar sedangkan pelaku SY masuk melalui pintu belakang rumah yang terbuat dari kayu dan setelah masuk pelaku langsung mengambil barang yaitu motor dan karung yang berisi lada kering dengan berat 45 kilogram, lalu setelah pelaku berhasil mengambil barang tersebut pelaku langsung pergi melalui pintu depan rumah.

Baca Juga: BKPSDM Pesawaran: Waspada, Penipuan Berkedok Penerimaan CPNS

"Dari hasil interogasi kedua pelaku selama ini telah melakukan pencurian di 10 lokasi sekitar wilayah hukum Polsek Bengkunat. Selain dilakukan oleh tersangka DE dan SY juga dilakukan oleh SH yang saat ini sudah diamankan di Polsek Bengkunat, sedangkan RN masih DPO," ungkap Kapolres, Selasa (24/7/2018).

Ketiga pelaku melanggar Pasal 363 ayat (2) subsidair pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara, Pungkasnya. (Iwan)

Editor :