• Senin, 07 Oktober 2024

LKPJ Walikota Disahkan DPRD, Namun Dengan Beberapa Catatan Berikut Ini

Selasa, 24 Juli 2018 - 20.44 WIB
47

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Meski laporan pertanggungjawaban Walikota sudah disahkan. Namun, DPRD Bandar Lampung meminta kepada Pemkot setempat untuk segera menindaklanjuti temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Bandar Lampung, Agusman Arief dalam paripurna DPRD tentang pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Bandar Lampung, Selasa (24/7).

BACA : Irfan Beri Pengakuan Mengejutkan Saat Persidangan 2 Kg Sabu, Simak Pengakuannya

BACA : Pertemuan Jokowi dan 6 Partai Koalisi Hasilkan 6 Poin Kesepakatan Ini

Menurutnya, adanya pemberian opini WTP dari BPK RI, pihaknya merasa bersyukur. Namun, yang harus dipahami adalah, ada beberapa catatan dari BPK RI yang meminta agar Pemkot membenahi sistem di internal.

Salah satunya yakni sistem pengendalian internal maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dimana, dalam catatan tersebut, BPK RI meminta kepada Pemkot untuk membenahi sistem pengendalian internalnya.

"Ini harus segera diselesaikan. Jangan sampai, catatan BPK RI diabaikan begitu saja, tanpa ada tindaklanjutnya,"ungkap Agusman.

Tidak hanya itu, teerkait tidak tercapainya PAD, dirinya menilai ada pengelolaan yang kurang maksimal dalam proses penarikan PAD maupun potensi PAD yang belum tergarap dengan baik.

BACA : Topan RI Dukung Rencana Bupati Portal Jalan Nasional di Tuba

BACA : Partai Koalisi dan Jokowi Sepakati Satu Nama Cawapres

Dimana, penyesuaian terhadap jenis objek PBB, pembaharuan database objek pajak, penagihan secara kontinyu maupun tunggakan pajak, meningkatkan tertib administrasi, pengawasan dan optimalisasi kinerja UPT, dan menerapkan pembayaran pajak secara elektronik e-billing perlu dilakukan dalam mencapai PAD.

"Dalam upaya meningkatkan PAD, kami meminta Pemkot, mencari potensi-potensi yang ada, dan memikirkan langkah-langkah yang akan dilakukan dalam penarikan PAD,"ujarnya.

Khusus mengenai penerangaan e billing dalam pengelolaan pajak, DPRD Kota Bandarlampung telah membentuk Perda usul inisiatif tentang Pengelolaan Pajak Secara Elektronik.

"Harapannya, dengan adanya perda ini, Pendapatan Daerah meningkat dan tidak ada lagi kebocoran PAD,"katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi mengatakan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya selaku Pengguna Anggaran dan pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada masyarakat.

BACA : Polres Tanggamus Tangkap Dua Orang Pemilik dan Pemakai Sabu

BACA : Anggaran Terbatas, Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Turun

"Kewajiban untuk menyampaikan LPJ APBD ini diperintahkan oleh Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,"bebernya.

Terpisah, Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN bersyukur LKPJ Wali Kota telah disahkan oleh DPRD Bandar Lampung. Adanya catatan-catatan tersebut, dirinya berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhinya.

"Kalau catatan-catatan itu, kami akan perbaiki, ini juga kan untuk kemajuan Kota Bandarlampung yang lebih baik lagi,"pungkasnya.(Wanda)

Editor :