• Minggu, 24 November 2024

Irfan Beri Pengakuan Mengejutkan Saat Persidangan 2 Kg Sabu, Simak Pengakuannya

Selasa, 24 Juli 2018 - 20.06 WIB
253

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Irfan (23) alias Ipan, satu dari empat terdakwa kasus Narkoba jenis sabu sebanyak 2 Kilogram (Kg), memberikan kesaksian mengejutkan dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (24/7/2018).

Irfan yang merupakan warga Kecamatan Gunung Meria, Provinsi Aceh ini, ternyata tergiur dengan upah Rp10 juta untuk membawa sabu-sabu dari Aceh ke Jakarta, menggunakan mobil bus PMTOH.

Irfan memanfaatkan pekerjaannya sebagai kernet PMTOH untuk bisa menyelundupkan sabu tersebut ke Jakarta, bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Syarif (67) selaku sopir bus PMTOH, Hayudin (34) selaku kernet bus PMTOH dan Armansyah (34) sopir cadangan.

BACA : Topan RI Dukung Rencana Bupati Portal Jalan Nasional di Tuba

BACA : Partai Koalisi dan Jokowi Sepakati Satu Nama Cawapres

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Mansyur Bustami, Irfan mengaku, diperintah oleh AG (DPO) untuk mengantarkan sabu dari Aceh menuju Jakarta, dengan upah Rp10 juta.

“Dia (AG) minta saya membawakan barang itu (sabu). Karena dijanjikan diberikan imbalan Rp10 juta/orang,”ujar Irfan dihadapan para hakim.

Ia kemudian menceritakan tawaran itu kepada satu persatu ketiga rekan kerjanya yang lain. Mereka, kata Irfan, setuju. Sabu itu, kemudian dibawa oleh seseorang ketika bus sudah berada di daerah Saree, Aceh Besar.

BACA : Polres Tanggamus Tangkap Dua Orang Pemilik dan Pemakai Sabu

BACA : Anggaran Terbatas, Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Turun

Ada dua bungkus seberat dua kilogram yang diantarkan. Ia kemudian meletakan sabu itu ke plafon AC kamar mandi bus. Tujuannya agar tidak ketahuan aparat kepolisian. Nantinya, sabu itu akan dijemput oleh orang tidak dikenal ketika sampai di Jakarta berdasarkan arahan AG. Bus kemudian berjalan melewati lintas timur Sumatera.

Hingga pada akhirnya ia tiba di Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Dilokasi itu, Bus PMTOH bernomor polisi BL 7906 AA yang diawaki keempat terdakwa digeledah dalam sebuah razia kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

Bus kemudian disuruh masuk ke dalam halaman Mapolsek di wilayah setempat. Setelah digeledah, mereka melenggang dan nyaris lolos karena aparat sempat tidak tahu ada narkoba.

BACA : Terjadi Aksi Penembakan di Toronto Kanada, Dua Orang Tewas

BACA : Pelaku Penembakan di Kanada Teridentifikasi

“Kemudian setelah jalan sekitar 200 meter, kami disuruh mutar balik lagi dan digiring ke dalam polsek," kata Irfan.

Irfan bersama Wahyudin kemudian turun, lalu digeledah. Akhirnya, Irfan mengakui bus itu membawa 2 Kg sabu. Dan menunjukkan sabu itu disimpan di plafon AC kamar mandi bus.

Hakim Mansur lantas menanyakan apakah dirinya (Irfan) sering menyelundupkan Sabu ke Pulau Jawab, Irfan mengaku baru satu kali yang berhasil lolos.

“Sebelum ini (2 Kg), saya pernah bawa 1 Kg ke Jakarta, dan itu berhasil lolos. Mereka (terdakwa lain) nggak tahu saya bawa barang itu yang waktu pertama kali," jelas Irfan.

BACA : Dua Oknum LSM yang Lakukan Pemerasan Ini Terjaring OTT

BACA : PKB Pesibar Siap Tempur di Pileg 2019

Alasannya, Irfan tergiur upahnya yang besar yakni Rp10 juta. Dia juga mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dipersidangan, Selasa (24/7).

Sebab, ia menolak kesaksiannya ketika di BAP kepolisian yang menyatakan bahwa sabu itu sebenarnya membawa 4 Kg dan 2 Kg sudah diturunkan di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Penolakan itu dikatakan Irfan saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilsye.

“Benar kamu menurunkan 2 Kg sabu di Palembang. Jadi berapa total sabu yang kamu bawa dari Aceh menuju Ke Jakarta,”tanya Ilsye.

"Nggak benar itu. Kami hanya bawa 2 Kg dari Aceh," ujarnya seraya mencabut kesaksiannya di BAP.

Diketahui, Direktorat Narkoba Polda Lampung menggagalkan sabu-sabu sebanyak 2 Kg yang diselundupkan dari atas atap toilet bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) PMTOH di Jalan Lintas Tengah, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Rabu (31/1) silam. (Oscar)

Editor :