Diduga Sering Meras, Polisi Lampung Tangkap Wartawan Gadungan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim ) Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap Erlyan Utama (35), warga Tanjung Seneng karena mengaku sebagai wartawan salah satu media cetak di Lampung dan melakukan pemerasan ke sejumlah instansi.
Erlyan diamankan petugas kepolisian di Rumah Tahanan Way Hui, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (23/07/2018) lalu.
BACA: Kemenag Lamtim: 970 Calon Jamaah Haji Siap Diberangkatkan
BACA: Masuk Kalender Wisata Lamtim, HUT Desa Sumber Hadi Meriah
Atas perbuatannya, Erlyan dikenakan wajib lapor oleh kepolisian karena telah melakukan pencemaran nama baik salah satu media cetak di Lampung.
Namun, tidak menutup kemungkinan pihak kepolisian akan menaikkan status Erlyan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan demi meraup rupiah.
BACA: Kenalkan Aplikasi Siger Mas, Kejari Lampura Bersinergi dengan PWI
BACA: Diserang Babi Hutan, Kakek Tani di Lamsel Meregang Nyawa
"Saat ini Erlyan ditetapkan sebagai saksi. Dan dia diharuskan untuk wajib lapor," kata Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Harto Agung Cahyono, Selasa (24/07/2018). (Kardo)
Berita Lainnya
-
Bahas Harga Singkong, Samsudin Undang 29 Perusahaan
Senin, 23 Desember 2024 -
BRI Libatkan 35 UMKM Dalam Acara Puncak Perayaan HUT ke-129
Senin, 23 Desember 2024 -
Jelang Libur Nataru, BPTD Lampung Temukan 53 Bus AKAP Tak Laik Jalan
Minggu, 22 Desember 2024 -
RSUD Abdul Moeloek Lampung Siagakan 300 Tenaga Kesehatan di Libur Nataru
Minggu, 22 Desember 2024