Diduga Sering Meras, Polisi Lampung Tangkap Wartawan Gadungan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim ) Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap Erlyan Utama (35), warga Tanjung Seneng karena mengaku sebagai wartawan salah satu media cetak di Lampung dan melakukan pemerasan ke sejumlah instansi.
Erlyan diamankan petugas kepolisian di Rumah Tahanan Way Hui, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (23/07/2018) lalu.
BACA: Kemenag Lamtim: 970 Calon Jamaah Haji Siap Diberangkatkan
BACA: Masuk Kalender Wisata Lamtim, HUT Desa Sumber Hadi Meriah
Atas perbuatannya, Erlyan dikenakan wajib lapor oleh kepolisian karena telah melakukan pencemaran nama baik salah satu media cetak di Lampung.
Namun, tidak menutup kemungkinan pihak kepolisian akan menaikkan status Erlyan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan demi meraup rupiah.
BACA: Kenalkan Aplikasi Siger Mas, Kejari Lampura Bersinergi dengan PWI
BACA: Diserang Babi Hutan, Kakek Tani di Lamsel Meregang Nyawa
"Saat ini Erlyan ditetapkan sebagai saksi. Dan dia diharuskan untuk wajib lapor," kata Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Harto Agung Cahyono, Selasa (24/07/2018). (Kardo)
Berita Lainnya
-
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026 -
Hingga H+1 Lebaran, 39 Kecelakaan Terjadi di Lampung 11 Orang Meninggal Dunia
Senin, 23 Maret 2026 -
Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Dishub Lampung Siapkan Pelabuhan Panjang Jadi Alternatif
Senin, 23 Maret 2026 -
Program Balik Kerja BPKH 2026, 675 Perantau Lampung Diberangkatkan Gratis
Senin, 23 Maret 2026








