Waspada, BPOM Bandarlampung Berhasil Sita Ribuan Kosmetik Ilegal
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Senin (23/07/2018), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandar Lampung berhasil menyita ribuan kosmetik ilegal yang berasal dari seluruh mall yang berada di Bandar Lampung, Metro, dan Lampung Tengah.
Ribuan kosmetik tersebut merupakan hasil pengawasan aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya yang dilakukan oleh BPOM pada tanggal 9 – 17 Juli 2018.
Ketua BPOM Bandarlampung, Syamsuliani mengungkapkan, pada operasi penertiban yang dilakukan pada bulan Juli 2018, pihaknya berhasil menyita kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya sebanyak 439 jenis kosmetik dan 4.914 kemasan dengan total nilai ekonomi sebesar Rp127.646.360.
"Hal ini jauh meningkat dari hasil penertiban yang dilakukan pada tahun 2017, yakni pada tahun tersebut kami berhasil menyita kosmetik dengan nilai ekonomi mencapai 92.198.500 rupiah," ungkapnya saat Pers Release di Kantor BPOM Bandar Lampung, Senin (23/07/2018).
Baca Juga: Setelah Satu Jam, Kebakaran di Kampung Bugis Menggala Dapat Dipadamkan
Syamsuliani juga menerangkan pelaku usaha yang dengan sengaja mengedarkan kosmetik ilegal akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Pelaku bisa dikenakan pidana paling lama 10 tahun dan denda 1 miliar rupiah. Sedangkan, terkait kosmetik yang mengandung zat berbahaya akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang pasal 197, yaitu dengan sanksi kurungan paling lama 18 tahun dan denda 1,5 miliar rupiah," tandasnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Waspadai Hoaks tentang Brigade Pangan di Media Sosial
Sabtu, 28 Desember 2024 -
Samsudin: 37 Persen Kondisi Jaringan Irigasi di Lampung Rusak
Sabtu, 28 Desember 2024 -
TPA Bakung Disegel, Walikota Eva Dwiana: Keterbatasan Anggaran Kendala Utama dalam Pengelolaan Sampah
Sabtu, 28 Desember 2024 -
Menuju Swasembada Pangan 2027: Pemerintah Optimalkan Produksi dan Hentikan Impor
Sabtu, 28 Desember 2024