• Jumat, 29 November 2024

Pelaku Percobaan Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur Ditangkap Polres Lampura

Senin, 23 Juli 2018 - 12.11 WIB
282

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Pelaku percobaan pemerkosaan gadis dibawah umur berhasil ditangkap anggota Polres Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Reskrim AKP Syahrial, mengatakan tersangka BS (19) warga Dusun Talang Gabus, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, ditangkap dalam kasus percobaan pemerkosaan tehadap korban LA (16) pelajar, di Way Abung 3.

"Tersangka BS, ditangkap Minggu malam (22/7/2018) sekira pukul 22.15 di halaman salah satu rumah warga di dusun talang gabus, di desa tempat tinggal pelaku," jelas Kasat.

Kronologis kejadiannya, lanjut AKP Syahrail, pada hari Minggu (22/7/2018) sekira pukul 13.00 WIB, pelaku menjemput dan mengajak korban jalan-jalan hingga sampai di area kebun karet  di Desa Buring Kencana, Kecamatan Blambangan Pagar. Sampai di TKP sekira pukul 15.30 WIB (area kebun karet), pelaku membujuk korban, sambil pelaku membuka celana panjang dan celana dalam korban, kemudian pelaku mencoba melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Mendapatkan perlakuan tersebut, lanjut Kasat, korban melakukan perlawanan dengan cara menendang pelaku lalu korban melarikan diri dengan hanya mengenakan baju kemeja, tanpa menggunakan celana baik luar maupun dalam (hanya di tutupi kain jilbab sebagai pengganti celananya).

Pada waktu posisi korban sedang berjalan kaki di pinggir jalan di desa itu, korban bertemu dengan aggota Polsek (Aiptu Sairoji), dan korban menceritakan peristiwa yang barusan terjadi. Lalu oleh anggota korban di bawa kerumah ibu kepala Desa Buring guna mengganti pakaian korban, selanjutnya korban di bawa ke Polsek untuk di terima LP atau di riksa.

"Pada pukul 20.00 WIB, kanitres bersama 3 anggota melakukan lidik, dan selanjutnya pukul 22.15 WIB, pelaku berhasil tangkap  di halaman salah satu rumah warga dusun talang gabus desa tanjung iman," jelas AKP Syahrial. (Sarnubi)

Editor :