• Minggu, 24 November 2024

Kasus Pembunuhan Sopir Bupati, Polda Lampung Tetapkan Bowo Sebagai Tersangka Tunggal

Senin, 23 Juli 2018 - 13.45 WIB
112

Kupastuntas.co, Bandarlampung –  Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung tengah melakukan pemberkasan perkara kematian Yogi Andika ke tingkat sidik. Yogi merupakan mantan sopir pribadi Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

Dalam pemberkasan tersebut, Maulana alias Bowo seorang PNS di Lampung Utara ditetapkan Polda Lampung sebagai tersangka tunggal atas kematian Yogi.

Penetapan tersangka tunggal itu merupakan  hasil keterangan tiga saksi yang diperiksa petugas. Ketiga saksi tersebut adalah AN, AR, dan PUR.

"Sedang kita siapkan berkasnya. Bowo kami tetapkan jadi tersangka," ujar Kepala Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Ruli Andi Yunianto, Senin (23/7/2018).

Dalam penyelidikan sejauh ini, Ruli menuturkan Bowo berperan sebagai supir yang menjemput almarhum Yogi Andika. Penyidik menerapkan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan terhadap Bowo.

Baca Juga: Demo Tolak Tindakan Represif Satpol PP , Massa Aksi Berhasil Menerobos Gerbang Masuk Kantor Walikota Bandarlampung

Selain itu, penyidik juga akan menyiapkan berkas guna melakukan rekonstruksi ulang terhadap kematian almarhum Yogi Andika.

"Reka ulang akan kita adakan juga. Berkasnya akan kita siapkan tergantung permintaan dari jaksa," timpalnya. (Kardo)

Editor :