Kapolres dan Inspektorat Mesuji Selidiki Kasus Pungli Sertifikat Prona Sebesar Rp1 Juta

Kupastuntas.co, Mesuji – Kapolres Mesuji AKBP. Edi Purnomo menyatakan sedang memproses dan mencari dalang pungutan sebesar 1 juta rupiah untuk biaya Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi di Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjungraya, pada Minggu (22/7/2018).
"On Proses, mohon doa ya," ungkapnya singkat melalui pesan Whatsapp, Senin (23/7/2018).
Sementara, Kepala BPN Tuba, Sugarda ketika dikonfirmasi enggan menanggapi pemeberitaan tersebut.
"Ya tanyakan langsung kepada yang memungut, jangan ke saya. Pokoknya kalau biaya pembuatan sertifikat prona gratis tanpa pungutan. Ingat, gratis," elaknya, buru-buru memutuskan perbincangan melalui sambungan telpon.
Tak ketinggalan, Pihak Inspektorat Mesuji juga ikut menanggapi peristiwa ini. Plt. Inspektur Mesuji, Indra Kusuma Wijaya menuturkan, pihaknya sudah mendengar kabar pungutan tersebut. Hari ini (Senin, 23/7/2018), Ia memerintahkan Irban ll, Eka untuk melakukan pemeriksaan administrasi permasalahan itu.
"Sudah saya perintah Irban Eka untuk memeriksa pungutan itu hari ini," ujarnya.
Pungutan ini diduga dilakukan oleh Panitia Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjungraya. Dari 61 surat pengajuan sertifikat tersebut, ada 10 surat tanah Fasilitas Umum milik Desa. (Gst)
Berita Lainnya
-
Polres Mesuji Ungkap 7 Kasus Kejahatan, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Selasa, 29 Juli 2025 -
Berikut Ini Hasil Penilaian Makalah dan Wawancara Seleksi Sekda Mesuji Tahun 2025
Senin, 28 Juli 2025 -
Begini Kronologis Pembunuhan dan Pemerkosaan Bocah 10 Tahun di Tulang Bawang
Sabtu, 26 Juli 2025 -
PTUN Bandar Lampung Tolak Gugatan Warga Atas Sertifikat Tanah Pemkab Mesuji
Kamis, 17 Juli 2025