Bupati Lampung Tengah Nonaktif, Mustafa, Divonis 3 Tahun Penjara
Kupastuntas.co, Jakarta - Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa, divonis 3 tahun penjara. Dia juga wajib membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan lantaran terbukti menyuap pihak-pihak di DPRD Lampung Tengah.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mustafa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani, di Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta, Senin (23/7).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Mustafa dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain pidana penjara dan denda, Hakim juga membebankan Mustafa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Pidana tambahan tersebut berlaku usai Mustafa menjalani masa pidana pokok.
"Pencabutan hak dipilih dan memilih dalam berpolitik selama dua tahun," imbuh hakim.
Hakim menilai Mustafa bersama Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman, menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 sebesar Rp 9,65 miliar.
"Terdapat penyuapan sebesar Rp 9,65 miliar dari terdakwa Mustafa selaku bupati melalui Taufik Rahman dalam rangka memberikan persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sejumlah Rp 300 miliar pada Tahun Anggaran 2018," papar hakim.
Adapun, para penerima suap tersebut adalah Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga, dan anggotanya, Rusliyanto, Raden Zugiri, Bunyana dan Zainuddin.
"Perbuatan tersebut tidaklah sendiri-sendiri, tapi berkaitan antara satu dengan lainnya," kata hakim.
Menurut hakim, suap juga diberikan agar Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah bersedia menandatangani surat pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBU) Lampung Tengah yang gagal bayar.
Perbuatan Mustafa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim pun menerangkan hal memberatkan yang membuat Mustafa layak dihukum. Yakni, perbuatannya dianggap bertentangan dan tidak mendukung program pemberantasan korupsi.
Sementara untuk hal meringankan, Mustafa dianggap bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
Usai mendengar putusan, Mustafa dan tim penasihat hukum memutuskan untuk tidak mengajukan banding. Sementara tim penuntut umum, masih bersikap pikir-pikir.
"Yang Mulia, terima kasih atas putusannya, setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, saya terima keputusan ini," ujar Mustafa. (Kpr)
Berita Lainnya
-
Bursa Calon Ketua Golkar Lampung Muncul, Ada Rycko Menoza dan Hanan A Rozak
Senin, 23 Desember 2024 -
KPU: Penetapan Pemenang Pilkada 2024 Tunggu BRPK dari MK
Selasa, 17 Desember 2024 -
Pilwakot Bandar Lampung: Dana Kampanye Reihana-Aryodhia 3 Miliar, Eva-Deddy 2 Miliar
Selasa, 17 Desember 2024 -
Tidak Masuk Akal, Hanya dengan Dana Kampanye 170 Juta, Radityo Egi Pratama dan M Syaiful Anwar Menang Pilkada Lamsel
Selasa, 17 Desember 2024