Bejat, Kakek Berusia 79 Tahun Ini Cabuli Bocah 7 Tahun di Lampung Utara
Kupastuntas.co, Lampung Utara – Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Reskrim AKP Syahrial, mengatakan tersangka BR (79) warga Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap DP, seorang anak perempuan yang masih berusia 7 tahun.
"Tersangka BR (79) ini ditangkap pada hari Sabtu (21/7/2018) pada pukul 15.00 WIB, atas laporan korban oleh anggota Polsek Sungkai Selatan yang dibantu masyarakat untuk mengamankan pelaku di rumahnya," jelas Kasat.
Kronologis kejadian pencabulan yang dilakukan tersangka BR, kakek berusia 79 tahun terhadap anak perempuan yang masih berusia 7 tahun itu terjadi pada hari Sabtu (21/7/2018) sekira pukul 12.00 WIB, korban diminta tolong oleh nenek korban untuk membeli rokok di warung pelaku, pada saat korban hendak pulang pelaku berkata "setelah mengantar rokok kesini lagi ya," ujar pelaku.
Setelah mengantarkan rokok, korban pun kembali ke warung pelaku. Saat itu pelaku langsung menutup pintu rumah atau warung miliknya kemudian tangan korban dipegang dan langsung disuruh untuk tidur. Setelah tidur, celana korban dibuka oleh pelaku, lalu pelaku memasukkan jarinya ke organ intim korban, papar Kasat Reskrim Polres Lampung Utara. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Melalui Indibiz, Witel Lampung Berikan Solusi Integritas Sektor Pendidikan
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Mekar Asri Lampura, Korban Desak APH Bertindak Tegas
Jumat, 25 Oktober 2024