Bejat, Kakek Berusia 79 Tahun Ini Cabuli Bocah 7 Tahun di Lampung Utara

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Reskrim AKP Syahrial, mengatakan tersangka BR (79) warga Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap DP, seorang anak perempuan yang masih berusia 7 tahun.
"Tersangka BR (79) ini ditangkap pada hari Sabtu (21/7/2018) pada pukul 15.00 WIB, atas laporan korban oleh anggota Polsek Sungkai Selatan yang dibantu masyarakat untuk mengamankan pelaku di rumahnya," jelas Kasat.
Kronologis kejadian pencabulan yang dilakukan tersangka BR, kakek berusia 79 tahun terhadap anak perempuan yang masih berusia 7 tahun itu terjadi pada hari Sabtu (21/7/2018) sekira pukul 12.00 WIB, korban diminta tolong oleh nenek korban untuk membeli rokok di warung pelaku, pada saat korban hendak pulang pelaku berkata "setelah mengantar rokok kesini lagi ya," ujar pelaku.
Setelah mengantarkan rokok, korban pun kembali ke warung pelaku. Saat itu pelaku langsung menutup pintu rumah atau warung miliknya kemudian tangan korban dipegang dan langsung disuruh untuk tidur. Setelah tidur, celana korban dibuka oleh pelaku, lalu pelaku memasukkan jarinya ke organ intim korban, papar Kasat Reskrim Polres Lampung Utara. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Pria Asal Lampura Usai Palak dan Aniaya Pengemudi Mobil di Sungkai Utara
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Kasus Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu, Giliran Kadis Kesehatan Lampura Diperiksa
Rabu, 16 April 2025 -
Sekda Meradang 80 Unit Randis Pemkab Lampura Tak Bayar Pajak Dan Didominasi Dinkes, Ini Rinciannya
Jumat, 11 April 2025 -
Usut Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu 2,1 Miliar Lebih, Direktur dan Anggota DPRD Lampura Diperiksa
Kamis, 10 April 2025