Bawaslu Dianggap Lemah, Pansus Pelanggaran Pilkada Minta BPK Mengaudit
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dianggap kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lemah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Pansus DPRD memanggil dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung untuk mengaudit anggaran dan kinerja Bawaslu.
Ketua Pansus, Mingrum Gumay mengatakan, banyaknya personel yang diturunkan oleh Bawaslu hingga ribuan untuk ditempatkan di tiap TPS tak bisa menghalau terjadinya tindak pelanggaran Pilkada. Bahkan anggaran menjadi alasan untuk kurangnya kerja pengawasan, padahal Pemprov Lampung telah menghibahkan anggaran untuk Bawaslu hingga Rp92 miliar.
BACA : Terkait Pencalonannya Zulkifli Hasan Menunggu Hasil Koalisi
BACA : Puncak Hari Adhyaksa Kejari Lampura Beri Taliasih Kepada Purnabhakti
"Harapan kita dengan adanya pengawas justru tak muncul persoalan baik sebelum maupun sesudah Pilkada. Kami memandang BPK sangat urgen karena ini menyangkut institusi dan keuangan negara. Kami mohon kepada BPK bisa mengaudit dengan tujuan tertentu," ujar Mingrum saat rapat dengar pendapat, di Ruang Rapat Komisi DPRD, Senin (23/7).
Dalam proses audit, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya terkait mekanisme hukum yang akan dilakukan oleh BPK Perwakilan Lampung jika memang ditemukan ada penyimpangan anggaran maupun kinerja dari Bawaslu.
BACA : Bupati Lampung Tengah Nonaktif, Mustafa, Divonis 3 Tahun Penjara
BACA : Asyik! Pemda Bagikan Ayam Kampung Asli Tubaba Kepada Masyarakat
Dikatakannya, Pansus mengindikasikan penyelenggara dan pengawas yang menggunakan dana APBD ini apakah uang ini digunakan sebagaimana mestinya menurut program kerja atau tidak.
"Sehingga Bawaslu tidak terkesan mengabaikan, tentu yang memahami mekanisme sistem keuangan ini adalah BPK makanya kita minta mereka berperan dalam mengaudit. Pansus ini akan mengungkap secara tuntas dan maksimal beberapa persoalan yang muncul dengan tetap menjaga integritas," pungkasnya.
Di samping itu, ia juga berharap kepada pihak Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian bisa bekerja secara profesional dalam mengungkap segala pelanggaran pada Pilkada tahun ini.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung Sunarto mengungkapkan, anggaran Pilkada dimasukkan dalam kategori hibah APBD yang diperiksa secara rutin dan dilaporkan tiap tahunnya, sehingga hasil audit dengan tujuan tertentu dan kinerja ini akan diketahui pada awal tahun berikutnya.
BACA : Pansus LKPJ Tanggamus Soal Anggaran 2017 Sudah Mulai, Apa Saja Temuannya?
BACA : Lampung Mati Lampu Sebagian, Ini Penyebabnya
Namun begitu, BPK membutuhkan segala bukti yang otentik seperti laporan kinerja dari penyelenggara dan pengawas Pilkada. Dari situ apakah anggaran itu bermanfaat untuk kegiatannya, apakah efektif dan efisien.
"Kita fokus apa yang menjadi perhatian, titik mana yang bisa kita audit. Kita bisa lakukan audit khusus dengan tujuan tertentu dan mengaudit kinerja dari bawaslu," ujar Sunarto. (Erik)
Berita Lainnya
-
Bursa Calon Ketua Golkar Lampung Muncul, Ada Rycko Menoza dan Hanan A Rozak
Senin, 23 Desember 2024 -
KPU: Penetapan Pemenang Pilkada 2024 Tunggu BRPK dari MK
Selasa, 17 Desember 2024 -
Pilwakot Bandar Lampung: Dana Kampanye Reihana-Aryodhia 3 Miliar, Eva-Deddy 2 Miliar
Selasa, 17 Desember 2024 -
Tidak Masuk Akal, Hanya dengan Dana Kampanye 170 Juta, Radityo Egi Pratama dan M Syaiful Anwar Menang Pilkada Lamsel
Selasa, 17 Desember 2024