• Minggu, 24 November 2024

Bacaleg Lambar Keluhkan Lamanya Pembuatan SKCK, Kepolisian Bilang Begini

Senin, 23 Juli 2018 - 17.38 WIB
108

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Hingga saat ini, sebagian berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Di Kabupaten Lampung barat Belum Memenuhi Syarat (BMS). Salah satu syarat yang belum terpenuhi tersebut seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang hingga kini belum dikeluarkan oleh pihak kepolisian setempat.

Dengan belum diterbitkannya SKCK tersebut tentunya berdampak dengan belum diterbitkannya surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN).

Berdasarkan data yang dihimpun Kupastuntas.co, salah satu Bacaleg yang juga merupakan ketua dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lambar Yohansyah Akmal, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa di kabupaten lain proses pembuatan SKCK untuk Bacaleg bisa dilakukan dengan cepat, namun berbeda halnya dengan yang terjadi di Lambar.

BACA : Pilgub Lampung Masuk Babak Baru, Arinal-Nunik Dilaporkan ke Bawaslu RI

BACA : Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Natar Habis Terbakar

"Inikan kepentingan negara dan diatur oleh Undang-undang, seharusnya bisa cepat. Dikabupaten lain saja cepat masa kita enggak bisa," Ungkapnya, Senin (23/07).

Menurut Yohansyah, jika pembuatan SKCK untuk keperluan lain bisa dalam satu hari selesai, namun berbeda dengan persyaratan Bacaleg yang sampai satu hingga dua minggu belum juga bisa diterbitkan oleh pihak terkait. Sehingga menurutnya, banyak Bacaleg yang  bingung  karena belum lengkapnya persyaratan di KPUD.

BACA : Pemkab Lambar Usulkan Pendaftaran Program JKN Bagi 3.075 Warga Miskin

BACA : Tragis, Dua Pelajar di Pringsewu Tewas Dalam Lakalantas

"Kalau untuk keperluan lain sehari bisa clear. kita tidak usah singgung soal biaya, karena kita warga negara yang membutuhkan pelayanan, tapi itu kok bisa sampai berminggu-minggu. Jadi kita minta tolong kepada pihak terkait untuk bisa segera diterbitkan secepatnya," kata dia.

Sedangkan Kasat Intelkam Polres Lambar AKP Tora Egen Sitompul menjelaskan bahwa untuk penerbitan SKCK bagi Bacaleg ada beberapa proses dan tahapan yang harus dipenuhi. Selain itu, dengan jumlah Bacaleg sebanyak 329 orang di Lambar dan 239 di Pesibar maka membutuhkan waktu untuk pihaknya menerbitkan.

BACA : Polda Lampung Sebut Status Tiga Terduga Teroris Ditingkatkan

BACA : Polres Tulang Bawang Gelar Rally Wisata Tour Tubaba

"Kami tidak menghambat, hanya saja memang ada proses dan tahapan yang harus dilalui oleh Bacaleg. Beda dengan SKCK yang diterbitkan untuk pelamar kerja, kan itu harus ada rekomendasi dari Reskrim, kemudian test narkobanya, kalau sudah lengkap maka langsung diterbitkan," Kata Tora.

Pihaknya juga tampak menyayangkan Bacaleg yang meminta untuk bisa segera diterbitkan SKCK-nya padahal  jumlah Bacaleg yang ada di Lambar dan juga Pesibar cukup banyak.

"Bacalegnya minta agar  SKCK nya segera diterbitkan, Padahal kan jumlah Bacaleg  di Lambar sama di Pesibar banyak jadi memang butuh waktu untuk menyelesaikan semua nya," Pungkasnya. (Iwan)

Editor :