• Minggu, 24 November 2024

Terindikasi Pungli, Program Sertifikat Tanah di Mesuji Bertarif Rp1 Juta

Minggu, 22 Juli 2018 - 17.46 WIB
123

Kupastuntas.co, Mesuji - Program Prioritas Nasional berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Sertifikat Tanah di Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjungraya, bertarif Rp1 juta. Pungutan ini dilakukan oleh Panitia Desa Kepengurusan setempat.

Padahal, program nasional yang dikoordinir oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo ini digembor-gemborkan ke publik gratis (tanpa dipungut biaya).

BACA : Bupati Way Kanan Minta Camat Dua Hari Selesai Survei Jambanisasi

BACA : BPN Lamtim Diminta Gelar PTSL Sesuai Prosedur

Pungutan itu terjadi di Balai Desa Gedung Ram, Minggu, 22 Juli 2018. Di temui di Lokasi, Ketua Panitia program, Wayan mengatakan sebanyak 61 surat sertifikat yang diurus pihaknya. Dari 61 surat pengajuan sertifikat tersebut, kata dia, ada 10 surat tanah Fasilitas Umum milik Desa.

Wayan mengaku, uang Rp1 juta tersebut untuk administrasi pengajuan. "Ini untuk pengajuan dahulu, seandainya tidak jadi akan kami kembalikan lagi. Uang ini kami yang pegang. BPN menggala sudah mengukur lahan," katanya.

Saat didesak Kupastuntas.co terkait apa dasar hukum pihaknya melakukan pungutan?, Wayan menyebut itu hasil musyawarah mufakat dengan Masyarakat. Namun, bukti daftar hadir Musyawarah yang ditunjukkan Wayan bukan perihal program tersebut melainkan daftar hadir pembangunan drainase 2018 Desa Gedung Ram.

Diterangkan Wayan, kepanitiaan itu berjumlah 9 orang, 1 orang dari perangkat Desa setempat.

BACA : Catat! Chusnunia Minta Program Jumat Sehat di Lamtim Terus Dilaksanakan

BACA : Duet Bareng Anisa Bahar di Festival Kopi, Ini Kata Kapolres Lambar

Dikonfirmasi via telepon, Kepala Desa Gedung Ram, Rudi mengaku tidak mengetahui pungutan tersebut.

"Maaf saya tadi ada kegiatan di Budiaji, ini baru pulang, saya tidak tahu pungutan tersebut untuk apa. Itu antar panitia ke panitia. Nanti saya tanyakan dahulu," elak Rudi. (Gusti)

Editor :