Terindikasi Pungli, Program Sertifikat Tanah di Mesuji Bertarif 1 Juta
Minggu, 22 Juli 2018 - 18.18 WIB
54
Kupastuntas.co, Mesuji – Program Prioritas Nasional berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Sertifikat Tanah di Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjungraya, bertarif Rp1 juta. Pungutan ini dilakukan oleh Panitia Desa Kepengurusan setempat.
Padahal, program nasional yang dikoordinir oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo ini digembor-gemborkan ke publik gratis (tanpa dipungut biaya).
[embed]https://youtu.be/2f3EfctG7Ag[/embed]
Pungutan itu terjadi di Balai Desa Gedung Ram, Minggu, 22 Juli 2018. Di temui di Lokasi, Ketua Panitia program, Wayan mengatakan sebanyak 61 surat sertifikat yang diurus pihaknya. Dari 61 surat pengajuan sertifikat tersebut, kata dia, ada 10 surat tanah Fasilitas Umum milik Desa.
Wayan mengaku, uang Rp1 juta tersebut untuk administrasi pengajuan. “Ini untuk pengajuan dahulu, seandainya tidak jadi akan kami kembalikan lagi. Uang ini kami yang pegang. BPN menggala sudah mengukur lahan,” katanya.
[Selengkapnya] Lihat di Channel youTube: KUPASTV LAMPUNG sekarang. jangan lupa SUBSCRIBE untuk dapati notifikasi terbaru mengenai beragam peristiwa di provinsi Lampung.
Kupas TV Lainnya
-
KUPAS TV : Komplotan Garong Sumsel Jarah Rumah di Bandar Lampung
Sabtu, 21 September 2024 -
KUPAS TV : Gudang BBM Diduga Ilegal Meledak, 3 Mobil Hangus
Sabtu, 21 September 2024 -
KUPAS TV : Terpidana Alay Bayar Denda Rp500 Juta Perkara Korupsi APBD Lamtim
Jumat, 20 September 2024 -
KUPAS TV : Dewan Anak Adat Lamsel Kawal Kemenangan Ardjuno
Jumat, 20 September 2024