Pokso Demokrasi Akan Laporkan Panwas Pilgub ke Polda Lampung? Ini Pasalnya
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - menindaklanjuti dugaan politik uang yang dilakukam paslon Pilgub Lampung nomor 3, Arinal-Nunik, Posko Demokrasi akan melaporkan panitia pengawas pemilu (panwaslu) kabupaten/kota ke polda Lampung, Senin (23/07/2018) besok.
Hal ini dilakukan karena dalam menjalankan pengawasan selama pilgub lalu. Bawaslu beserta panwaslu terkesan tidak serius menindak lanjuti dugaan politik uang yang dilaporan masyarakat.
BACA : Bupati Way Kanan Minta Camat Dua Hari Selesai Survei Jambanisasi
BACA : BPN Lamtim Diminta Gelar PTSL Sesuai Prosedur
Koordinator Posko Demokrasi, Risma Yanti Borthon menerangkan, dalam penyelenggaraan pilgub lalu, panwas melanggar pasal 29 UU No. 1 tahun 2015 tentang kewajiban-kewajiban pengawas pemilu.
"Pada point C menerangkan, bawaslu wajib menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan," ungkapnya saat konferensi pers di Posko Demokrasi Tugu Adipura, Minggu (22/07/2018) malam.
Risma menjelaskan pihaknya didampingi 34 Pengacara dan 3 Praktisi Hukum akan melaporkan panwaslu yang ada di tiga kabupaten kota ke Polda Lampung yakni Panwaslu Bandar lampung, Lampung Selatan dan Pesawaran.
"Kita akan memulai dari 3 kabupaten tersebut, karena kami menilai telah melakukan pembiaran terhadap laporan masyarakat soal pidana politik uang yang dilakukan paslon 3," ungkapnya.
Risma juga menerangkan, apabila melihat realitas dilapangan, politik uang yang dilakukan oleh paslon Arinal-Nunik sebegitu Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Namun banyaknya Laporan masyarakat ke Panwas yang dimentahkan dan tidak ada tindak lanjut karena hanya berdasar pada Keadilan Prosedural.
"Jelas ini adalah Bukti nyata Bawaslu Lampung beserta jajarannya di kabupaten kota melanggar Pasal 29 UU No. 1 tahun 2015, dengan melakukan pengabaian terhadap Laporan Masyarakat terkait adanya Money Politics," ujarnya.
BACA : Catat! Chusnunia Minta Program Jumat Sehat di Lamtim Terus Dilaksanakan
BACA : Duet Bareng Anisa Bahar di Festival Kopi, Ini Kata Kapolres Lambar
Ia juga mengungkapkan bahwa perilaku pembiaran yang dilakukan oleh bawaslu, terhadap laporan masyarakat soal politik uang bisa di pidanakan. Ini diatur dalam UU No. 10 tahun 2016 pasal 193B ayat 1.
"Ketua dan/atau anggota Bawaslu Provinsi yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah)," tandasnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Tersangka Korupsi di Pesisir Barat Titipkan Uang Kerugian Negara 290 Juta ke Kejati
Jumat, 27 Desember 2024 -
47.437 Tiket KAI Terjual, Stasiun Tanjungkarang Jadi yang Tersibuk Selama Nataru 2025
Jumat, 27 Desember 2024 -
Tinjau SPKLU Bandung, Dirut PLN Pastikan Seluruh Infratruktur EV Siap Layani Masyarakat 24 Jam
Jumat, 27 Desember 2024 -
Pastikan Kesiapan Brigade Pangan, Bapeltan Lampung Monitoring dan Evaluasi Kesiapan Brigade Pangan di Lampung Tengah
Kamis, 26 Desember 2024