Pelaku Penggelapan Bermodus Sandal Tertukar Ditangkap Polisi Tanggamus
Kupastuntas.co, Tanggamus - Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Agung mengamankan seorang pemuda berinisial HF (25), warga Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, lantaran menjadi pelaku penggelapan sepeda motor yang dilakukannya pada 15 Juli 2018 kemarin.
Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan pengaduan yang dilakukan oleh korban bernama Hamid Almustaqim (31) warga Pekon Talagening, Kecamatan Kotaagung Barat, Tanggamus pada 19 Juli 2018 yang tidak lain adalah teman pelaku sendiri.
BACA : Bupati Way Kanan Minta Camat Dua Hari Selesai Survei Jambanisasi
BACA : BPN Lamtim Diminta Gelar PTSL Sesuai Prosedur
Peristiwa tersebut bermula saat korban mendatangi rumah pelaku hanya untuk menanyakan perihal tertukarnya sendal keduanya, pada Minggu (15/07/2018) sekira pukul 18.30 WIB dengan mengendarai sepeda motor miliknya dengan merk Yamaha Vega dengan nomor polisi BE 4401 VE warna hitam.
"Saat bertemu, pelaku mengatakan kepada korban bahwa sendalnya berada di rumah temannya. Alhasil pelaku membujuk korban untuk meminjamkan sepeda motornya karena akan mengambil sendal yang tertinggal di rumah temannya itu. Ya karena percaya, korban meminjamkan sepeda motor tapi ternyata pelaku punya niat lain terhadap dirinya," ujar AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK., M.Si.
Akan tetapi, lanjut Kapolsek, setelah ditunggu hingga malam hari, pelaku tidak juga kunjung datang. Karena kesal, akhirnya korban memutuskan pulang kerumah. Akan tetapi, penantian tidak sampai dimalam itu. Korban yang berharap temannya (pelaku) datang membawa pulang kembali motor serta sendal miliknya tidak kunjung juga hadir hingga empat (4) hari lamanya. Dan akhirnya korban memutuskan untuk melaporkan pelaku ke pihak yang berwajib.
BACA : Catat! Chusnunia Minta Program Jumat Sehat di Lamtim Terus Dilaksanakan
BACA : Duet Bareng Anisa Bahar di Festival Kopi, Ini Kata Kapolres Lambar
Dari laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, akhirnya pelaku berhasil diamankan. Dari keterangan pelaku, sepeda motor korban telah digadaikan oleh salah seorang rekannya bernama Andi warga Pekon Penanggungan senilai Rp700 ribu.
Kemudian anggota langsung mendatangi kediaman rekan pelaku dan setibanya di lokasi anggota menemukan motor korban yang sudah dipereteli atau dibongkar sementara Andi tidak berada ditempat.
"Kepada Andi kita masih melakukan lidik dan kepada pelaku sudah diamankan serta dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP atau 378 KUHP," pungkasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Mantan Kades di Tanggamus Terlibat Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senpi Rakitan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Tangkap Pria dan Istri Siri di Tanggamus, Polisi Sita Narkoba Hingga Senpi
Selasa, 17 Desember 2024 -
Gedung Kantor dan Perpustakaan SDN Kalirejo Tanggamus Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai 150 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 -
Remaja 15 Tahun Asal Kedaloman Tanggamus Hilang, Keluarga Mohon Bantuan Masyarakat
Jumat, 06 Desember 2024