• Minggu, 22 Desember 2024

BPN Lamtim Diminta Gelar PTSL Sesuai Prosedur

Minggu, 22 Juli 2018 - 16.30 WIB
196

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Wakil Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari, meminta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamtim, dapat berjalan lancar tanpa hambatan apa pun, serta sesuai dengan harapan presiden.

“Saya minta kepada seluruh camat yang hadir, agar dapat mendukung program ini guna melancarkan semua kegiatan. Tentunya dengan menjaga nama baik Pemerintah Kabupaten Lampung Timur,” ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi Bidang Pertanahan dan Sosialisasi Inpres No. 2/2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di aula atas Pemkab Lamtim, Jumat (20/07/2018) lalu.

BACA : Kapolda Tak Mau Teroris Berkembang di Lampung

BACA : DPC Gerindra Lampung Selatan Serahkan Berkas Bacaleg ke KPUD

Zaiful berharap, pelaksanaan kegiatan ini dapat menambah pengetahuan teknis terutama bagi pelaksana kegiatan PTSL di daerah, sehingga dapat berjalan sesuai dengan program yang telah ditetapkan, serta mendapatkan ilmu-ilmu baru yang nantinya bisa dijadikan pedoman pada pendaftaran tanah sistematis lengkap.

Sementara itu, Kepala BPN Lampung Timur, Mangara Edison, menjelaskan bahwa PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak, meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam satu wilayah desa/kelurahan. Termasuk pemetaan seluruh obyek pendaftaran tanah yang sudah terdaftar dalam rangka menghimpun dan menyediakan informasi yang lengkap mengenai bidang-bidang tanahnya.

“Salah satu tahapan dari kegiatan pendaftaran tanah adalah kegiatan pengumpulan data fisik. Dimana pada pengumpulan data fisik hasilnya akan optimal, apabila dalam pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dilaksanakan secara sistematis serta mengelompokkan dalam satu wilayah desa/kelurahan. Ini harus didukung dengan adanya ketersediaan peta dasar pendaftaran tanah,” ungkapnya.

Mangara Edison menuturkan, jumlah total sertifikat tanah di Kabupaten Lampung Timur sebanyak 224.381 sertifikat hak milik, 1.150 sertifikat hak guna bangunan, 831 sertifikat hak pakai, 253 sertifikat tanah wakaf, dan 24 hak guna usaha.

BACA : Tak Mau Dijerat Pasal Bandar, Michael Bersumpah Demi Tuhan

BACA : 50 Bacaleg Partai Perindo Resmi Terdaftar di KPU Bandar Lampung

Untuk diketahui, Rapat Koordinasi Bidang Pertanahan ini digelar berdasarkan Inpres No. 2/2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, serta Permen Agraria dan Tata Ruang/ BPN No. 12/2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Hadir pula Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Tarmizi; Asisten Bidang Administrasi Umum, Wan Ruslan; Kajari Lampung Timur, Akhmad Syahrir Harahap; Pabung 0411/LT, Mayor Kav. Joko Subroto; dan Kepala Bagian Sumberdaya Polres Lampung Timur, Kompol Wahyu AS. (Jaya)

Editor :