Sidang Vonis Bupati Lamteng Ditunda
Kupastuntas.co, Jakarta - Majelis hakim menunda sidang vonis Bupati Lampung Tengah, Mustafa, yang sedianya dilaksanakan pada Kamis (18/7) malam. Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani, mengatakan musyawarah antara majelis hukum belum selesai dilaksanakan karena ada salah satu hakim yang berhalangan hadir.
“Kalau musyawarahnya belum selesai rasanya kurang sreg. Makanya kita tunda saja sampai tanggal 23 Juli 2018," jelasnya.
Tim kuasa hukum Mustafa mengusulkan agar sidang dilaksanakan pada Senin pagi. Tapi Sudani memutuskan sidang vonis dilaksanakan pada Senin (23/7) sore. Ruang sidang dipenuhi keluarga Mustafa yang sedang menunggu sidang putusan. Bahkan para pengunjung sidang tak bisa tertampung di dalam ruang sidang dan menunggu di luar.
Mustafa terdakwa dalam kasus suap kepada pimpinan DPRD Lampung Tengah. Suap dilakukan untuk meminta tanda tangan persetujuan pimpinan DPRD agar menyetujui pinjaman daerah sebesar Rp 300 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). JPU KPK menuntut Mustafa dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Selain itu juga dituntut agar hak politiknya dicabut selama empat tahun.
"Meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan," jelas JPU KPK, Ali Fikri dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (11/7) malam lalu.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa H Mustafa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak terdakwa H Mustafa selesai menjalani pidana," lanjutnya.
Selain itu, Mustafa dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Ali Fikri mengatakan Mustafa terbukti korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dimana dalam hal ini ia didakwa terbukti memberi suap sebesar Rp 9,6 miliar rupiah kepada pimpinan DPRD Lampung Tengah. (Mrl)
Berita Lainnya
-
Bursa Calon Ketua Golkar Lampung Muncul, Ada Rycko Menoza dan Hanan A Rozak
Senin, 23 Desember 2024 -
KPU: Penetapan Pemenang Pilkada 2024 Tunggu BRPK dari MK
Selasa, 17 Desember 2024 -
Pilwakot Bandar Lampung: Dana Kampanye Reihana-Aryodhia 3 Miliar, Eva-Deddy 2 Miliar
Selasa, 17 Desember 2024 -
Tidak Masuk Akal, Hanya dengan Dana Kampanye 170 Juta, Radityo Egi Pratama dan M Syaiful Anwar Menang Pilkada Lamsel
Selasa, 17 Desember 2024