Sidang Vonis Bupati Lamteng Ditunda

Kupastuntas.co, Jakarta - Majelis hakim menunda sidang vonis Bupati Lampung Tengah, Mustafa, yang sedianya dilaksanakan pada Kamis (18/7) malam. Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani, mengatakan musyawarah antara majelis hukum belum selesai dilaksanakan karena ada salah satu hakim yang berhalangan hadir.
“Kalau musyawarahnya belum selesai rasanya kurang sreg. Makanya kita tunda saja sampai tanggal 23 Juli 2018," jelasnya.
Tim kuasa hukum Mustafa mengusulkan agar sidang dilaksanakan pada Senin pagi. Tapi Sudani memutuskan sidang vonis dilaksanakan pada Senin (23/7) sore. Ruang sidang dipenuhi keluarga Mustafa yang sedang menunggu sidang putusan. Bahkan para pengunjung sidang tak bisa tertampung di dalam ruang sidang dan menunggu di luar.
Mustafa terdakwa dalam kasus suap kepada pimpinan DPRD Lampung Tengah. Suap dilakukan untuk meminta tanda tangan persetujuan pimpinan DPRD agar menyetujui pinjaman daerah sebesar Rp 300 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). JPU KPK menuntut Mustafa dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Selain itu juga dituntut agar hak politiknya dicabut selama empat tahun.
"Meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan," jelas JPU KPK, Ali Fikri dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (11/7) malam lalu.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa H Mustafa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak terdakwa H Mustafa selesai menjalani pidana," lanjutnya.
Selain itu, Mustafa dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Ali Fikri mengatakan Mustafa terbukti korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dimana dalam hal ini ia didakwa terbukti memberi suap sebesar Rp 9,6 miliar rupiah kepada pimpinan DPRD Lampung Tengah. (Mrl)
Berita Lainnya
-
MK Pastikan Nanda-Anton Menang PSU Pesawaran, Gugatan Supriyanto-Suriyansah Ditolak
Kamis, 26 Juni 2025 -
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada
Kamis, 26 Juni 2025 -
Naufal A Cahya Pimpin BM PAN Lampung, Siap Tata Organisasi dan Genjot Kaderisasi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Jadwal Kongres PDI Perjuangan di Tangan Megawati
Minggu, 01 Juni 2025