Penanganan Perkara Narkoba di Kejati Lampung Melambung Tinggi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terjadi peningkatan yang signifikan dalam penanganan perkara narkotika di Lampung.
Pada 2017, perkara barang haram itu memasuki angka 400. Sedangkan di 2018 hingga bulan Juli, terdapat 522 perkara.
Angka-angka di atas dijabarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Susilo Yustinus dalam Acara Press Gathering, Jumat (20/07/2018).
BACA: Kemenag Lamtim: 970 Calon Jamaah Haji Siap Diberangkatkan
BACA: Masuk Kalender Wisata Lamtim, HUT Desa Sumber Hadi Meriah
"Memang, Lampung masih rawan perkara narkotika. Di tahun lalu ada 400 perkara, dan di 2018 dari Januari hingga Juli, sudah sampai pada angka 522 perkara. Jumlah itu adalah perkara yang ditangani oleh kejaksaan," ucapnya.
Sebagai bentuk antisipasi, Kejati melakukan program Jaksa Masuk Sekolah. Tujuannya adalah untuk memberikan edukasi kepada anak-anak sekolah dari SD hingga ke Perguruan Tinggi.
"Karena memang, sasaran narkotika itu adalah kawula muda. Maka kita adakan sosialisasi ke sekolah. Hingga Juni ini, sudah ada 37 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah," ungkapnya.
BACA: Kenalkan Aplikasi Siger Mas, Kejari Lampura Bersinergi dengan PWI
BACA: Diserang Babi Hutan, Kakek Tani di Lamsel Meregang Nyawa
Sementara, Wakil Kepala Kejati Lampung, Jaja Subagja menyebut, bahwa atas peningkatan perkara narkotika, Provinsi Lampung dikategorikan tiga besar se-Sumatera.
"Peningkatan itu diikuti dengan posisi Lampung yang menduduki peringkat tiga perkara narkotika terbesar di Pulau Sumatera. Sementara kalau untuk tingkat nasional, menduduki peringkat 10," tambahnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Kampanye Terakhir, Ardjuno Gebrak Dua Kabupaten
Sabtu, 23 November 2024 -
Tim Badminton Kemenag Lampung Masuk Babak Semifinal Kejuaraan Korpri Cup 2024
Sabtu, 23 November 2024 -
Kunjungi Universitas Teknokrat Indonesia, Siswa SMAN 1 Palas Antusias Pelajari Metaverse
Sabtu, 23 November 2024 -
Akademisi Unila Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin Berdasarkan Rekam Jejak
Sabtu, 23 November 2024