• Kamis, 26 Desember 2024

Berkas Dukungan Belum Rampung, Bacalon DPD RI Ini Terancam Dibatalkan

Jumat, 20 Juli 2018 - 21.05 WIB
72

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terhitung hari ini, Jumat (20/7/2018) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mencatat bahwa ada delapan nama yang masih harus melengkapi berkas dukungan syarat mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Komisioner KPU Tio Aliyansah menerangkan para calon DPD RI hanya memiliki waktu 4 hari kedepan terhitung hari ini, agar persyaratan menjadi bakal calon terpenuhi.

Tio mengungkapkan bahwa jadwal perbaikan berkas administrasi dan dukungan diberi kesempatan mulai besok (21/7) hingga Selasa (24/7).

"Iya masih banyak berkas yang belum sekesai, untuk itu, kami beri kesempatan perbaikan mulai besok termasuk yang belum melakukan perbaikan dukungan," ungkapnya.

Dari data yang didapat kupastuntas.co delapan nama yang belum melakukan perbaikan dukungan. Diantaranya bacalon atas nama A. Ben Bella yang baru mendapatakan 2304 dukungan yang disebar di 10 kabupaten/kota, Amir Faizal Sanzaya baru 2814 dukungan dari 9 kabupaten/kota, Dewi Pratiwi Mandasari sebanyak 1857 dukungan dari 11 kabupaten/kota.

Kemudian Herman Sismono baru 2404 dukungan daru 13 kabupaten/kota, Ida Jaya sebanyak 2346 dukungan dari 8 kabupaten/kota, Abdul Aziz Adyas sebanyak 1538 dukungan dari 8 kabupaten/kota, Olfi Anwari sebanyak 2959 dukungan dari 12 kabupaten/kota dan Yanti sebanyak 1532 dukungan dari 9 kabupaten/kota.

"Jadi kan syarat dukungan harus minimal 3000 dukungan dengan minimal tersebar 50% kabupaten/kota se Lampung. Karena belum beres maka tetap harus mengikuti perbaikan dukungan, meskipun tetap bisa mendaftarkan diri kemarin," jelas Tio.

Tio juga mengungkapkan, nantinya setelah semua menyerahkan berkas dukungan yang telah diperbaiki akan melakukan verifikasi ulang. Mulai kegandaan, dan verifikasi faktual dengan masyarakat. Namun jika kembali tidak memenuhi syarat, maka bisa saja mempengaruhi pencalonan balon DPD RI tersebut.

"Kalau pelaksanaanya sampai Agustus hingga tahapan pengumuman DCS pada tanggal 2 September masih tidak memenuhi syarat. Maka calon tidak dapat melanjutkan langkahnya kembali di DPD RI," ujarnya.

Selain berkas dukungan, secara administrasi masih ada beberapa berkas pencalonan yang masuk dalam kategori belum memenuhi syarat (BMS). Kebanyakan soal Laporan Harta Kekayaan Hasil Penyelenggara Negara (LHKHPN), Ijazah dan syarat lainnya yang belum dilegalisir.

"Persyaratan calon ini kan melibatkan lembaga lain, contohnya surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan tidak pernah di pidana dari pengadilan, dan LHKPN. Ya semoga dalam waktu 4 hari bisa selesai. Sekarang kan calon DPD cuma 25 orang, karena MC. Imam Santoso memutuskan mundur dari daftar calon DPD," jelasnya. (Sule)

Editor :