• Minggu, 24 November 2024

44 Pejabat Eselon II Pemprov Kumpulkan LHKPN 2017 di Akhir Batas Waktu

Jumat, 20 Juli 2018 - 14.35 WIB
61

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - 50 pejabat eselon II di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akhirnya telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2017 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Dari jumlah tersebut, 44 pejabat diantaranya baru mengumpulkan LHKPN tahun 2017 di akhir tenggat waktu yang diberikan oleh Pemprov Lampung yaitu Jumat (20/07/2018).

BACA: Terdakwa Kasus Narkoba, Michael Divonis Lima Tahun Penjara

BACA: Penyidik Ajukan Berkas Anggota DPRD Way Kanan ke BNNP Lampung

"Sudah mengumpulkan semua, tadi sudah koordinasi sama kita tapi ada laporan yang belum lengkap, jadi secepat kita minta untuk dilengkapi dalam 14 hari kedepan seperti ketentuan KPK. Yang penting saat ini semua sudah mengumpulkan LHKPN untuk tahun 2017," ujar Kepala Inspektorat Provinsi Lampung Syaiful Dermawan, di Gedung Balai Keratun, Jumat (20/07/2018).

Dikatakan Syaiful, beberapa hal detail yang menjadi alasan belum lengkapnya dokumen penyusunan LHKPN seperti belum melampirkan data aset yang telah dilepas. Karena jika tidak dilaporkan akan menjadi persoalan di KPK.

BACA: Dua Jurnalis Ramaikan Bursa Caleg DPRD Bandar Lampung

BACA: Caleg DPRD Bandar Lampung Didominasi Petahana

"Misalnya ada yang memiliki tanah di suatu daerah tetapi tanah tersebut sudah di jual ini harus dilampirkan seperti kwitansi penjualannya ke dalam LHKPN bahwa tanah itu tak jadi miliknya lagi," jelasnya.

Untuk diketahui, jika dalam waktu 14 hari terhitung waktu pengumpulan LHKPN pejabat masih tak melengkapi laporannya, maka KPK akan memberi catatan tidak lengkap dan berdampak pada psikologis pejabat. (Erik)

Editor :