Tidak Terbukti, Kuasa Hukum Ajukan Banding ke BAWASLU RI
Kamis, 19 Juli 2018 - 15.17 WIB
25
Kupastuntas.co Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lampung membacakan Keputusan dalam sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi Tersetruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di Kantor Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kamis (19/7/2018).
Dari hasil pembacaan keputusan ketua majelis Hakim Fatikhatul Khoiriah memutuskan Laporan kuasa Hukum paslon 1 Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan paslon 2 Nomor 2 Herman HN-Sutono tidak terbukti.
[embed]https://youtu.be/J9KW63HSgLg[/embed]
Menanggapi hal ini, Ketua Kuasa Hukum Paslon 1, Ahmad Handoko menilai bahwa majelis hakim pertimbangan hukumnya sangat dangkal, karena Bawaslu Lampung hanya mengutip laporan dar Panwaslu bahwa money politik itu tidak terbukti hanya karena saksi-saksi tidak ada, tetapi Bawaslu Lampung tidak melihat substansi peristiwa yang jelas ada.
“Kita resmi mengajukan banding ke Bawaslu RI dalam waktu paling lambat 3 hari setelah pembacaan keputusan ini dan kita akan menghadirkan bukti-bukti yang komprehensif dibanding di sini” tandasnya.
Lebih lengkap? Silahkan ke YouTube: KUPASTV LAMPUNG untuk dapatkan berita secara lengkapnya. Jangan lupa SUBSCRIBE untuk dapatkan notifikasi terbaru dari berita terbaru.
Kupas TV Lainnya
-
KUPAS TV : Tandatangani MoU Jaga Desa, Ardito Wijaya Siap Kolaborasi Kawal Keuangan dan Aset Desa
Jumat, 15 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Pemkab Lampung Tengah Apresiasi Gelaran Adventure Trail dan Senam BJW
Jumat, 15 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Kabupaten Lampung Tengah Raih Juara 3 Paritrana Award Tingkat Provinsi
Kamis, 14 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Wakil Bupati Lampung Tengah Panen Raya di Bekri
Rabu, 13 Agustus 2025