Tidak Terbukti, Kuasa Hukum Ajukan Banding ke BAWASLU RI
Kamis, 19 Juli 2018 - 15.17 WIB
24
Kupastuntas.co Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lampung membacakan Keputusan dalam sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi Tersetruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di Kantor Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kamis (19/7/2018).
Dari hasil pembacaan keputusan ketua majelis Hakim Fatikhatul Khoiriah memutuskan Laporan kuasa Hukum paslon 1 Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan paslon 2 Nomor 2 Herman HN-Sutono tidak terbukti.
[embed]https://youtu.be/J9KW63HSgLg[/embed]
Menanggapi hal ini, Ketua Kuasa Hukum Paslon 1, Ahmad Handoko menilai bahwa majelis hakim pertimbangan hukumnya sangat dangkal, karena Bawaslu Lampung hanya mengutip laporan dar Panwaslu bahwa money politik itu tidak terbukti hanya karena saksi-saksi tidak ada, tetapi Bawaslu Lampung tidak melihat substansi peristiwa yang jelas ada.
“Kita resmi mengajukan banding ke Bawaslu RI dalam waktu paling lambat 3 hari setelah pembacaan keputusan ini dan kita akan menghadirkan bukti-bukti yang komprehensif dibanding di sini” tandasnya.
Lebih lengkap? Silahkan ke YouTube: KUPASTV LAMPUNG untuk dapatkan berita secara lengkapnya. Jangan lupa SUBSCRIBE untuk dapatkan notifikasi terbaru dari berita terbaru.
Kupas TV Lainnya
-
KUPAS TV : Komplotan Garong Sumsel Jarah Rumah di Bandar Lampung
Sabtu, 21 September 2024 -
KUPAS TV : Gudang BBM Diduga Ilegal Meledak, 3 Mobil Hangus
Sabtu, 21 September 2024 -
KUPAS TV : Terpidana Alay Bayar Denda Rp500 Juta Perkara Korupsi APBD Lamtim
Jumat, 20 September 2024 -
KUPAS TV : Dewan Anak Adat Lamsel Kawal Kemenangan Ardjuno
Jumat, 20 September 2024