Terdakwa Kasus Narkoba, Michael Divonis Lima Tahun Penjara
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Majelis Hakim yang diketuai Salman, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Michael Mulyadi, selama lima tahun penjara.
BACA: Ingat! Calon Jemaah Haji Lampung Harus Perhatikan Hal Ini
BACA: Layanan Baru, Perekaman Biometri CJH Dilakukan di Asrama Haji Lampung
Michael terbukti melanggar Pasal 111 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjungkarang, Kamis (19/07/2018).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Michael Mulyadi selama lima tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan denda Rp1 Miliar subsider dua bulan penjara," katanya.
BACA: Tak Terima Putusan Bawaslu, KRLUPB: Arinal-Nunik adalah Gubernur Kacung!
BACA: Jasad Tarman Ditemukan Tinggal Tulang Belulang di HTI Tubaba
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elsy, yang sebelumnya menuntut Michael selama 10 tahun penjara. Atas putusan tersebut, baik JPU dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. (Oscar)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Lampung Hadirkan Layanan Radioterapi, Perkuat Pelayanan Kanker Terpadu
Selasa, 23 Juni 2026 -
Tingkatkan Kapasitas Riset, Kemenag Dorong Dosen UIN RIL Ikuti Skema Pendanaan MoRA The AIR Funds
Selasa, 23 Juni 2026 -
Atlet Tinju Lampung Jadi Korban Penganiayaan di PKOR Way Halim, Kepala Dihantam Cangkul
Selasa, 23 Juni 2026 -
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Masuk Daftar World's Top 5% Scientists Versi SciRank Global
Selasa, 23 Juni 2026








