Terdakwa Kasus Narkoba, Michael Divonis Lima Tahun Penjara

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Majelis Hakim yang diketuai Salman, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Michael Mulyadi, selama lima tahun penjara.
BACA: Ingat! Calon Jemaah Haji Lampung Harus Perhatikan Hal Ini
BACA: Layanan Baru, Perekaman Biometri CJH Dilakukan di Asrama Haji Lampung
Michael terbukti melanggar Pasal 111 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjungkarang, Kamis (19/07/2018).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Michael Mulyadi selama lima tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan denda Rp1 Miliar subsider dua bulan penjara," katanya.
BACA: Tak Terima Putusan Bawaslu, KRLUPB: Arinal-Nunik adalah Gubernur Kacung!
BACA: Jasad Tarman Ditemukan Tinggal Tulang Belulang di HTI Tubaba
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elsy, yang sebelumnya menuntut Michael selama 10 tahun penjara. Atas putusan tersebut, baik JPU dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Ratusan Mahasiswa Baru UT Lampung Ikuti OSMB dan PKBJJ Periode 2025/2026
Senin, 18 Agustus 2025 -
Azana Boutique Hotel Lampung Hadirkan Sunday BBQ All You Can Eat
Minggu, 17 Agustus 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Peringati HUT ke-80 RI, Rektor Ajak Mahasiswa Kuasai Ilmu, Industri, AI dan Miliki Karakter Mulia
Minggu, 17 Agustus 2025 -
Peringati HUT ke-80 RI, 32 ASN UIN RIL Terima Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya
Minggu, 17 Agustus 2025