• Senin, 23 Desember 2024

Terdakwa Kasus Narkoba, Michael Divonis Lima Tahun Penjara

Kamis, 19 Juli 2018 - 16.08 WIB
171

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Majelis Hakim yang diketuai Salman, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Michael Mulyadi, selama lima tahun penjara.

BACA: Ingat! Calon Jemaah Haji Lampung Harus Perhatikan Hal Ini

BACA: Layanan Baru, Perekaman Biometri CJH Dilakukan di Asrama Haji Lampung

Michael terbukti melanggar Pasal 111 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjungkarang, Kamis (19/07/2018).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Michael Mulyadi selama lima tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan denda Rp1 Miliar subsider dua bulan penjara," katanya.

BACA: Tak Terima Putusan Bawaslu, KRLUPB: Arinal-Nunik adalah Gubernur Kacung!

BACA: Jasad Tarman Ditemukan Tinggal Tulang Belulang di HTI Tubaba

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elsy, yang sebelumnya menuntut Michael selama 10 tahun penjara. Atas putusan tersebut, baik JPU dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. (Oscar)

Editor :