Sidang Pelanggaran TSM, Sebanyak 16 Laporan Tidak Dapat Diverifikasi Bawaslu Lampung
Kupastuntas.co Bandar Lampung – Kamis (19/07/2018), Sidang Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam tahapan Pembacaan Keputusan di Kantor Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Sebanyak 16 Laporan dan keterangan saksi tidak diverifikasi karena tidak diketahui identitasnya. Serta barang bukti tidak dapat diverifikasi oleh Bawaslu.
Baca Juga: Enam Pelaku Penyalahguna Narkoba Ditindak Tegas, Polda Lampung : Tobat Atau Terluka
Pada laporan ke-16 yang dibacakan oleh Majelis Hakim, laporan dari pelapor yang bernama Suryanto RT 005, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, tidak dapat diverifikasi lantaran saksi yang tidak diketahui identitasnya.
"Berdasarkan fakta dalam persidangan, video yang disampaikan oleh saksi tidak dapat diverifikasi karena saksi tidak diketahui identitasnya," ungkap majelis hakim (Sule)
Berita Lainnya
-
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026 -
Hingga H+1 Lebaran, 39 Kecelakaan Terjadi di Lampung 11 Orang Meninggal Dunia
Senin, 23 Maret 2026 -
Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Dishub Lampung Siapkan Pelabuhan Panjang Jadi Alternatif
Senin, 23 Maret 2026 -
Program Balik Kerja BPKH 2026, 675 Perantau Lampung Diberangkatkan Gratis
Senin, 23 Maret 2026








