Sidang Pelanggaran TSM, Sebanyak 16 Laporan Tidak Dapat Diverifikasi Bawaslu Lampung

Kupastuntas.co Bandar Lampung – Kamis (19/07/2018), Sidang Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam tahapan Pembacaan Keputusan di Kantor Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Sebanyak 16 Laporan dan keterangan saksi tidak diverifikasi karena tidak diketahui identitasnya. Serta barang bukti tidak dapat diverifikasi oleh Bawaslu.
Baca Juga: Enam Pelaku Penyalahguna Narkoba Ditindak Tegas, Polda Lampung : Tobat Atau Terluka
Pada laporan ke-16 yang dibacakan oleh Majelis Hakim, laporan dari pelapor yang bernama Suryanto RT 005, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, tidak dapat diverifikasi lantaran saksi yang tidak diketahui identitasnya.
"Berdasarkan fakta dalam persidangan, video yang disampaikan oleh saksi tidak dapat diverifikasi karena saksi tidak diketahui identitasnya," ungkap majelis hakim (Sule)
Berita Lainnya
-
Sumaindra Jarwadi: Ukur Ulang HGU PT SGC Angin Segar Penyelesaian Konflik Agraria di Lampung
Kamis, 10 Juli 2025 -
Bandar Lampung Expo 2025 Digelar Lusa, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Kamis, 10 Juli 2025 -
HGU PT. SGC Bakal Diukur Ulang, Marindo: Perusahaan Harus Dirasakan Manfaatnya
Kamis, 10 Juli 2025 -
4 Lapak Pedagang Kali Lima di Area Akses Masuk Gerbang Tol Terbanggi Besar Ditertibkan
Kamis, 10 Juli 2025