Sidang Pelanggaran TSM, Sebanyak 16 Laporan Tidak Dapat Diverifikasi Bawaslu Lampung
Kupastuntas.co Bandar Lampung – Kamis (19/07/2018), Sidang Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam tahapan Pembacaan Keputusan di Kantor Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Sebanyak 16 Laporan dan keterangan saksi tidak diverifikasi karena tidak diketahui identitasnya. Serta barang bukti tidak dapat diverifikasi oleh Bawaslu.
Baca Juga: Enam Pelaku Penyalahguna Narkoba Ditindak Tegas, Polda Lampung : Tobat Atau Terluka
Pada laporan ke-16 yang dibacakan oleh Majelis Hakim, laporan dari pelapor yang bernama Suryanto RT 005, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, tidak dapat diverifikasi lantaran saksi yang tidak diketahui identitasnya.
"Berdasarkan fakta dalam persidangan, video yang disampaikan oleh saksi tidak dapat diverifikasi karena saksi tidak diketahui identitasnya," ungkap majelis hakim (Sule)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Kebut 62 Paket Jalan, DPRD Tekankan Spesifikasi dan Kualitas Harus Dijaga
Rabu, 11 Februari 2026 -
Jadi Penyebab Macet, Polisi Tertibkan Parkir Liar di Depan Chandra Tanjungkarang
Rabu, 11 Februari 2026 -
Proyek Irigasi Rp37,7 Miliar di Lampung Barat Dikeluhkan, Benny: Tak Otomatis Pidana, Audit Harus Didahulukan
Rabu, 11 Februari 2026 -
Pemprov Lampung Serahkan Kajian Rumah Daswati ke Pemkot Bandar Lampung, Dorong Penetapan sebagai Cagar Budaya
Rabu, 11 Februari 2026









