Sidang Pelanggaran TSM, Sebanyak 16 Laporan Tidak Dapat Diverifikasi Bawaslu Lampung

Kupastuntas.co Bandar Lampung – Kamis (19/07/2018), Sidang Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam tahapan Pembacaan Keputusan di Kantor Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Sebanyak 16 Laporan dan keterangan saksi tidak diverifikasi karena tidak diketahui identitasnya. Serta barang bukti tidak dapat diverifikasi oleh Bawaslu.
Baca Juga: Enam Pelaku Penyalahguna Narkoba Ditindak Tegas, Polda Lampung : Tobat Atau Terluka
Pada laporan ke-16 yang dibacakan oleh Majelis Hakim, laporan dari pelapor yang bernama Suryanto RT 005, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, tidak dapat diverifikasi lantaran saksi yang tidak diketahui identitasnya.
"Berdasarkan fakta dalam persidangan, video yang disampaikan oleh saksi tidak dapat diverifikasi karena saksi tidak diketahui identitasnya," ungkap majelis hakim (Sule)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Serahkan Smart Roaster Berbasis IoT untuk UMKM Kopi Supri
Senin, 18 Agustus 2025 -
Lampu Tenaga Surya Mahasiswa Teknokrat Terangi Boulevard Masjid Agung Al-Hijrah Kota Baru Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025 -
PLN UID Lampung All Out, Dukung Laga Perdana di Kandang Bhayangkara FC Lampung
Senin, 18 Agustus 2025