Sidang Pelanggaran TSM, Sebanyak 16 Laporan Tidak Dapat Diverifikasi Bawaslu Lampung
Kupastuntas.co Bandar Lampung – Kamis (19/07/2018), Sidang Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam tahapan Pembacaan Keputusan di Kantor Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Sebanyak 16 Laporan dan keterangan saksi tidak diverifikasi karena tidak diketahui identitasnya. Serta barang bukti tidak dapat diverifikasi oleh Bawaslu.
Baca Juga: Enam Pelaku Penyalahguna Narkoba Ditindak Tegas, Polda Lampung : Tobat Atau Terluka
Pada laporan ke-16 yang dibacakan oleh Majelis Hakim, laporan dari pelapor yang bernama Suryanto RT 005, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, tidak dapat diverifikasi lantaran saksi yang tidak diketahui identitasnya.
"Berdasarkan fakta dalam persidangan, video yang disampaikan oleh saksi tidak dapat diverifikasi karena saksi tidak diketahui identitasnya," ungkap majelis hakim (Sule)
Berita Lainnya
-
PLN UP3 Metro dan Pemkot Metro Nyalakan Harapan Lewat Program 'Light Up The Dream' di Tejoagung
Senin, 27 Oktober 2025 -
WALHI Dorong Pemprov Lampung Terapkan Ekonomi Sirkular dalam Program MBG
Senin, 27 Oktober 2025 -
Gubernur Mirza Minta Penegakan Hukum Diperkuat Berantas Rokok Ilegal di Lampung
Senin, 27 Oktober 2025 -
Presiden Prabowo Dijadwal ke Lampung, BEM Unila Undang Berdialog
Senin, 27 Oktober 2025









