• Minggu, 24 November 2024

Polres Pesawaran Amankan Pengedar Sabu dengan BB Seberat 68 Gram

Kamis, 19 Juli 2018 - 13.51 WIB
243

Kupastuntas.co, Pesawaran – Empat tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan Jajaran Satnarkoba Polres Pesawaran di Kecamatan Tegineneng. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi, saat dihubungi Kupastuntas.co, Kamis (19/7/2018).

"Anggota dari Satresnarkoba Polres Pesawaran berhasil menangkap empat pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, pada hari rabu (18/7/2018) sekira jam 11.00 WIB bertempat di Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng," ungkapnya.

Menurutnya, salah satu dari pelaku yang diamankan merupakan pengedar narkoba.

"Ada pelaku yang kita amankan merupakan sebagai pengedar narkoba, yaitu atas nama FT (20), warga Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng," ujarnya.

Ditambahkannya, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. "BB yang kita amankan dari pelaku ini tujuh bungkus yang berisi narkoba jenis sabu, dengan berat 68 gram dan sebuah sepeda motor," tambahnya.

Selain menangkap satu orang pengedar, polisi juga berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengguna narkoba.

"Selain pengedar narkoba kita juga berhasil menangkap tiga orang yang memiliki dan pengguna narkoba, yaitu AP (18), SH (40), ES (31) semuanya warga Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng," ucapnya.

Ia pun menerangkan bahwa, para tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Satresnarkoba Polres Pesawaran.

"Pelaku masih kita mintai keterangan lebih lanjut, dan kita amankan di Mapolres Pesawaran," terangnya.

Dijelaskannya, para tersangka tersebut akan dijerat pasal 114 (2) sub 112 (2) UU RI nomor 35 th 2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Ancaman hukuman yang bisa dikenakan maksimal hukuman mati dan minimal enam tahun kurungan penjara," tutupnya. (Reza)

Editor :