Penyidik Ajukan Berkas Anggota DPRD Way Kanan ke BNNP Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung telah melayangkan berkas pengajuan rehabilitasi anggota DPRD Way Kanan, Hidir Alhab ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen di Kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Lampung, Kamis (19/07/2018).
BACA: PDIP Tulangbawang Ajukan 40 Bacaleg ke KPU
BACA: Terkait Dugaan Praktik Money Politics Pilgub Lampung, Ini Kata Mendagri
"Berkasnya sudah kita kirim ke BNN untuk diperiksa. Apakah dia direhab atau tidak, tinggal nunggu hasilnya aja nanti," sebutnya.
Pria dengan tiga melati di pundaknya itu mengucapkan, penetapan status Hidir Alhab sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
"Ada keterangan saksi bahwa dia menyalahgunakan narkoba dan urine yang mengandung zat Amphetamine," ungkapnya.
BACA: TNI Manunggal Bersama Masyarakat untuk Ketahanan Negara
BACA: Lagi, Tim Opsnal Polres Lampura Tangkap Pengedar Narkoba Diperbatasan
Disinggung apakah ada alat bukti lain selain yang disebutkannya. Shobarmen menyatakan telah maksimal dalam pemberkasan perkara narkoba yang menyeret anggota dewan dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
"Pokoknya, semua hal yang mendukung pembuktian kasus ini sudah kita maksimalkan dan optimalkan," jawabnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Jelang Akhir Jabatan Pj Gubernur Lampung, Samsudin Tinggalkan Banyak Pekerjaan Rumah
Jumat, 31 Januari 2025 -
Samsudin dan Nasrullah Yusuf Dampingi Sjachroedin ZP Tinjau Pembangunan Masjid Al Hijrah Kota Baru
Jumat, 31 Januari 2025 -
Driver Taksi Online Nyaris Jadi Korban Pembegalan di Bandar Lampung
Kamis, 30 Januari 2025 -
Long Weekend Isra Mi’aj dan Imlek: Penumpang KAI Divre IV Tanjungkarang Melonjak 19.485 Orang
Kamis, 30 Januari 2025