• Senin, 25 November 2024

Miliki Sabu, Bapak Tiga Anak Warga Talang Padang Ditangkap Polsek Pugung

Kamis, 19 Juli 2018 - 20.21 WIB
202

Kupastuntas.co, Tanggamus - Aparat Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang penyalahguna Narkoba jenis sabu berinisial RE (35) di Jalan Raya Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung,  Kabupaten Tanggamus, Rabu (18/7) malam sekitar pukul 22.45 WIB.

Dari tangan pelaku RE, yang merupakan warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talangpadang, Tanggamus tersebut diamankan sejumlah barang bukti narkoba.

BACA : Tersangka Curat RSUD Batin Mangunang Dilimpahkan ke Kejaksaan

BACA : Kirab Obor Asian Games di Bandar Lampung Libatkan 30 Atlet, Ini Rutenya

Kapolsek Pugung,  Ipda Mirga Nurjuanda, mengungkapkan pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa pelaku merupakan penyalahguna narkoba yang sedang berada di wilayah Pugung.

"Pelaku diamankan sekitar pukul 22.45 WIB saat pelaku berhenti di depan rumah warga Pekon Banjar Agung Ilir," kata Ipda Mirga Nurjuanda, Kamis (19/7/2018).

Lanjutnya, barang bukti berupa 2 plastik diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, pipet berisikan sisa sabu, korek api gas warna orange, dompet berisi uang Rp. 209 ribu dan handphone.

BACA : Pemkab Lamtim Kampanyekan Imunisasi Measles Rubella

BACA : Dukung Penuh Asian Games 2018, CCAI Jalin Kemitraan Dengan INASGOC

Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus.

Terpisah, pelaku mengakui bahwa dirinya telah 3 tahun menyalahgunakan Narkoba.

"Sekitar 3 tahun menyalahgunakan sabu," tutur pria berbadan kurus itu.

BACA : PBB dan Partai Garuda Absen Dalam Pileg di Tanggamus Tahun Depan

BACA : Mendagri : Untuk Tangkal Paham Radikal Kades Harus Cermati Kondisi Warganya

Kini pria pengangguran tersebut, yang mengaku telah memiliki 3 anak, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena atas kepemilikan barang bukti Narkoba, dirinya dapat dijerat pasal 112 dan 127 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Sayuti)

Editor :