Miliki Sabu, Bapak Tiga Anak Warga Talang Padang Ditangkap Polsek Pugung

Kupastuntas.co, Tanggamus - Aparat Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang penyalahguna Narkoba jenis sabu berinisial RE (35) di Jalan Raya Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Rabu (18/7) malam sekitar pukul 22.45 WIB.
Dari tangan pelaku RE, yang merupakan warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talangpadang, Tanggamus tersebut diamankan sejumlah barang bukti narkoba.
BACA : Tersangka Curat RSUD Batin Mangunang Dilimpahkan ke Kejaksaan
BACA : Kirab Obor Asian Games di Bandar Lampung Libatkan 30 Atlet, Ini Rutenya
Kapolsek Pugung, Ipda Mirga Nurjuanda, mengungkapkan pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa pelaku merupakan penyalahguna narkoba yang sedang berada di wilayah Pugung.
"Pelaku diamankan sekitar pukul 22.45 WIB saat pelaku berhenti di depan rumah warga Pekon Banjar Agung Ilir," kata Ipda Mirga Nurjuanda, Kamis (19/7/2018).
Lanjutnya, barang bukti berupa 2 plastik diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, pipet berisikan sisa sabu, korek api gas warna orange, dompet berisi uang Rp. 209 ribu dan handphone.
BACA : Pemkab Lamtim Kampanyekan Imunisasi Measles Rubella
BACA : Dukung Penuh Asian Games 2018, CCAI Jalin Kemitraan Dengan INASGOC
Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus.
Terpisah, pelaku mengakui bahwa dirinya telah 3 tahun menyalahgunakan Narkoba.
"Sekitar 3 tahun menyalahgunakan sabu," tutur pria berbadan kurus itu.
BACA : PBB dan Partai Garuda Absen Dalam Pileg di Tanggamus Tahun Depan
BACA : Mendagri : Untuk Tangkal Paham Radikal Kades Harus Cermati Kondisi Warganya
Kini pria pengangguran tersebut, yang mengaku telah memiliki 3 anak, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena atas kepemilikan barang bukti Narkoba, dirinya dapat dijerat pasal 112 dan 127 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Korupsi Perjas DPRD Tanggamus, Kejati Periksa Sekwan Hingga Pihak Travel
Rabu, 12 Maret 2025 -
Dilaporkan Hilang, Nelayan Ditemukan Meninggal di Laut Cukuhbalak Tanggamus
Rabu, 12 Maret 2025 -
Bupati Tanggamus Sidak Sejumlah OPD, Pastikan Pegawai Disiplin
Selasa, 11 Maret 2025 -
Kepala Balai Besar TNBBS di Kotaagung Diduga Lakukan Tindakan Asusila ke Pegawainya, Suami Korban Tuntut Permintaan Maaf
Senin, 10 Maret 2025