Laporan Money Politik Arinal-Nunik Tak Terbukti, Massa: Bom, Bakar, Kepung!

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung menyatakan keputusan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh Calon Gubernur Arinal-Chusnunia (ANU), tidak terbukti, Kamis (19/7/2018).
Mendengar kabar itu, ratusan massa dari Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) geram.
"Astagfirullahalazim, Bakar aja!," seru wanita berhijab yang merupakan bagian dari massa.
Salah satu Koordinator Aksi, Apang mengucapkan, mendengar keputusan Bawaslu, maka Senin (23/7/2018) akan mendatangi rumah Calon Gubernur Arinal Djunaidi dan Kantor Sugar Group Company (SGC).
"Terserah ibu-ibu mau berbuat apa. Yang pasti kita kepung rumah Arinal dan Kantor SGC," sebut Apang.
Mendengar seruan koordinator aksi, massa menyebut akan melakukan pembakaran hingga pengeboman.
"Dibom aja! Dibom aja! Bakar! Kepung!," teriak massa.
"Cocok!," jawab pria yang termasuk massa dari KRLUPB. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Jalan Kedua Menuju Ijazah: Pendaftaran Pendidikan Kesetaraan Paket A, B dan C Masih Dibuka Hingga Akhir Juli 2025
Kamis, 10 Juli 2025 -
Sumaindra Jarwadi: Ukur Ulang HGU PT SGC Angin Segar Penyelesaian Konflik Agraria di Lampung
Kamis, 10 Juli 2025 -
Bandar Lampung Expo 2025 Digelar Lusa, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Kamis, 10 Juli 2025 -
HGU PT. SGC Bakal Diukur Ulang, Marindo: Perusahaan Harus Dirasakan Manfaatnya
Kamis, 10 Juli 2025