Laporan Money Politik Arinal-Nunik Tak Terbukti, Massa: Bom, Bakar, Kepung!

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung menyatakan keputusan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh Calon Gubernur Arinal-Chusnunia (ANU), tidak terbukti, Kamis (19/7/2018).
Mendengar kabar itu, ratusan massa dari Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) geram.
"Astagfirullahalazim, Bakar aja!," seru wanita berhijab yang merupakan bagian dari massa.
Salah satu Koordinator Aksi, Apang mengucapkan, mendengar keputusan Bawaslu, maka Senin (23/7/2018) akan mendatangi rumah Calon Gubernur Arinal Djunaidi dan Kantor Sugar Group Company (SGC).
"Terserah ibu-ibu mau berbuat apa. Yang pasti kita kepung rumah Arinal dan Kantor SGC," sebut Apang.
Mendengar seruan koordinator aksi, massa menyebut akan melakukan pembakaran hingga pengeboman.
"Dibom aja! Dibom aja! Bakar! Kepung!," teriak massa.
"Cocok!," jawab pria yang termasuk massa dari KRLUPB. (Kardo)
Berita Lainnya
-
BPJN Lampung Sebut Dana Perbaikan Jalan Longsor Liwa-Krui Rp 9,6 Miliar
Kamis, 10 Juli 2025 -
Pendaftaran Ujian Masuk Mandiri UIN RIL 2025 Akan Berakhir
Kamis, 10 Juli 2025 -
303 Kendaraan PT SGC Mangkir Bayar Pajak, Ada Tiga Perusahaan Wajib PAP
Kamis, 10 Juli 2025 -
Universitas Saburai Jalin Kerja Sama Strategis dengan Unila untuk Tingkatkan SDM
Rabu, 09 Juli 2025