Laporan Money Politik Arinal-Nunik Tak Terbukti, Massa: Bom, Bakar, Kepung!
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung menyatakan keputusan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh Calon Gubernur Arinal-Chusnunia (ANU), tidak terbukti, Kamis (19/7/2018).
Mendengar kabar itu, ratusan massa dari Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) geram.
"Astagfirullahalazim, Bakar aja!," seru wanita berhijab yang merupakan bagian dari massa.
Salah satu Koordinator Aksi, Apang mengucapkan, mendengar keputusan Bawaslu, maka Senin (23/7/2018) akan mendatangi rumah Calon Gubernur Arinal Djunaidi dan Kantor Sugar Group Company (SGC).
"Terserah ibu-ibu mau berbuat apa. Yang pasti kita kepung rumah Arinal dan Kantor SGC," sebut Apang.
Mendengar seruan koordinator aksi, massa menyebut akan melakukan pembakaran hingga pengeboman.
"Dibom aja! Dibom aja! Bakar! Kepung!," teriak massa.
"Cocok!," jawab pria yang termasuk massa dari KRLUPB. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026 -
Hingga H+1 Lebaran, 39 Kecelakaan Terjadi di Lampung 11 Orang Meninggal Dunia
Senin, 23 Maret 2026 -
Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Dishub Lampung Siapkan Pelabuhan Panjang Jadi Alternatif
Senin, 23 Maret 2026 -
Program Balik Kerja BPKH 2026, 675 Perantau Lampung Diberangkatkan Gratis
Senin, 23 Maret 2026








