Kabur Hingga ke Pulau Bangka, DPO Pencuri Sepeda Motor Dibekuk dan Ditembak
Kupastuntas.co, Tanggamus - Kepolisian Sektor (Polsek) Pugung Polres Tanggamus berhasil membekuk Arman (27), DPO kasus pencurian sepeda motor (curanmor), di Kampung Batu Tunu, Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Arman yang merupakan warga Pekon Sukaagung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus itu dibekuk tanpa perlawanan di tempat ia bekerja di proyek bangunan, di Kampung Batu Tunu, Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa, 17 Juli 2018 sekitar pukul 18.00 WIB.
BACA : Program BPNT Lamsel Jalan Ditempat
BACA : Polres Lamteng Amankan Pelaku Curat yang Kabur Hingga ke Palembang
Tetapi saat tersangka Arman tiba di wilayah Kabupaten Tanggamus, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Polisi yang membawanya dari Bangka langsung melumpuhkan tersangka dengan menghadiahi timah panas di kaki kirinya.
Kapolsek Pugung, Ipda Mirga Nurjuanda, Kamis (19/7/2018) menjelaskan, penangkapan Arman merupakan pengembangan dari penangkapan rekan Arman sebelumnya, yakni Sunari alias Isun (27) warga Pekon Sukaagung, Kecamatan Bulok Tanggamus yang ditangkap tanggal 6 April 2018 lalu.
BACA : Pemkab Pringsewu dan BBPOM Teken MoU Bersama, Apa Isinya?
BACA : Waduh, Jadwal Pelaksanaan CPNS Belum Jelas
"Tersangka Arman adalah DPO Curanmor. Tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur di kaki kirinya, karena melawan dan berusaha melarikan diri," kata Mirga, Kamis (19/7/2018).
Menurut Mirga, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Kamsan (25), warga Sugiwaras, Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus yang dibegal oleh tersangka Arman dan rekannya Sunari alias Isun, pada tanggal 12 Juni 2017.
"Akibatnya korban mengalami kerugian hilang sepeda motor Yamaha Vega-R B 6300 TGM," terangnya.
BACA : Rekonstruksi Pembunuhan Suprayitno, Pelaku Peragakan 27 Adegan
BACA : Akun FB di Hack, Anggota DPRD Pringsewu Ini Lapor ke Polisi
Lebih lanjut Mirga menuturkan, modus operandi kedua pelaku yaitu dengan berpura-pura menanyakan alamat ketika bertemu korban Kamsan, di Jalan Dusun Sugiwaras, Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Tanggamus, pada tanggal 12 Juni 2017.
"Kedua pelaku berpura-pura menanyakan alamat, kemudian tersangka mengajak ngobrol korban. Lalu tersangka Arman memukul korban menggunakan kayu. Sehingga korban terjatuh. Kemudian keduanya membawa sepeda motor korban ke arah Pekon Rintis," jelas Mirga.
Saat ini tersangka berikut barang bukti sepeda motor korban Yamaha Vega-R, B 6300 TGM dan kayu yang digunakan tersangka memukul korban diamankan di Polsek Pugung.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandas Ipda Mirga Nurjuanda. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Maling Bobol Rumah Warga Dusun Tegalsari Tanggamus, Dua Motor Dibawa Kabur
Jumat, 17 Januari 2025 -
Ribuan Tenaga Honorer di Tanggamus Gelar Aksi Damai Tuntut Jadi PPPK Penuh Waktu
Rabu, 15 Januari 2025 -
Sempat Rusak Rumah Warga, Kawanan Gajah Liar Tanggamus Berhasil Digiring Masuk TNBBS
Rabu, 08 Januari 2025 -
Pemkab Tanggamus Resmi Bentuk Empat OPD Baru, 29 Pejabat Ditunjuk Sebagai Plt
Jumat, 03 Januari 2025