• Minggu, 24 November 2024

Data Bacaleg PDIP Lampura Tak Terdaftar, Begini Klarifikasi KPUD

Kamis, 19 Juli 2018 - 20.58 WIB
72

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Utara menyatakan masih menunggu keputusan KPU Pusat, terkait polemik proses pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang sempat dikabarkan tidak masuk di dalam data Partai Politik (Parpol) yang mendaftar ke KPU setempat.

Ketika didatangi oleh para awak media Ketua KPU Lampung Utara, Marthon dan komisioner lainnya tidak berada ditempat dan ketika dihubungi melalui sambungan telepon Ketua KPU menyatakan.

"Kami masih menunggu perkembangan dan kesimpulan dari KPU pusat," ujarnya, Kamis (19/7/2018).

BACA : Tersangka Curat RSUD Batin Mangunang Dilimpahkan ke Kejaksaan

BACA : Kirab Obor Asian Games di Bandar Lampung Libatkan 30 Atlet, Ini Rutenya

Dia menjelaskan, persoalan yang dialami DPC PDI-P Lampung Utara bermula dari mendaftarkan bacalegnya di hari terakhir pendaftran Selasa (17/7/2018). Saat dilakukan proses, terdapat berkas yang tidak sesuai yang mengharuskan partai untuk memperbaikinya.

"Namun hingga batas waktu yang ditentukan, mereka tidak bisa memperbaiki itu," lanjut Marthon, tanpa mau menyebutkan berkas yang tidak sesuai tersebut.

Dengan telah ditutupnya waktu pendaftaran, lanjutnya, maka disaat bersamaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tidak dapat diakses.

BACA : Rekonstruksi Pembunuhan Suprayitno, Pelaku Peragakan 27 Adegan

BACA : Akun FB di Hack, Anggota DPRD Pringsewu Ini Lapor ke Polisi

"Setelah pendaftran resmi ditutup, dan saat itu pula Silon tidak dapat dibuka karena prosesnya sudah ditutup," terangnya.

Ketika ditanya mengenai konsekuensi yang harus dihadapi oleh DPC PDI-P Lampung Utara terkait persoalan yang terjadi, dengan lugas Marthon tidak berandai-andai dan berspekulasi.

"Untuk konsekuensinya, saya belum bisa menyampaikan itu. Sampai sekarang masih menunggu perkembangan lebih lanjut," ujarnya mengakhiri percakapan.

BACA : Irtha : Pembangunan Gardu Listrik Didukung Penuh Warga Pulau Pisang

BACA : Tiga Parpol Ini Dipastikan Absen Pileg 2019 di Tubaba

Di tempat perbeda, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPC PDI-P Lampura, Rahmat Hartono, menjelaskan jika pihaknya telah mendaftar di KPU pada Selasa (17/7/2018) sekitar pukul 22.00 WIB, dan saat itu, lanjutnya, KPU meminta pihaknya untuk mengakses data Silon, namun proses terhambat karena adanya gangguan.

"Kami sudah mendaftar di KPU. Saat itu disuruh akses Silon, namun sistemnya mengalami gangguan. Kami tidak tahu penyebab gangguannya. Karena itu, kami masih menunggu apa keputusan KPU. Yang pasti kami sudah mendaftar," kata Rahmat Hartono yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Lampung Utara, kepada awak media.

BACA : PBB dan Partai Garuda Absen Dalam Pileg di Tanggamus Tahun Depan

BACA : Mendagri : Untuk Tangkal Paham Radikal Kades Harus Cermati Kondisi Warganya

Pernyataan itu juga dipertegas oleh Ketua DPC PDI P Lampung Utara, Zainal Abidin ketika ditanya terkait kabar tidak masuknya Bacaleg dari Parpol yang ia pimpin.

"Siapa bilang. Itukan kata mereka (KPU), karena Silon sudah," kata Zainal Abidin, yang mengatakan bahwa Bacaleg dari Parpol PDI P Lampung Utara telah masuk mendaftar ke KPU setempat. (Sarnubi)

Editor :