Tersangka Curat RSUD Batin Mangunang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kupastuntas.co, Tanggamus - Polsek Kota Agung Polres Tanggamus melimpahkan tahap 2, Rosidi (43), tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) di RSUD Batin Mangunang Kotaagung kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu (18/7/2018).
Pelimpahan tersangka Rosidi (43) yang merupakan warga Pekon Mulang Maya, Kecamatan Kotaagung Timur,Kabupaten Tanggamus, sesuai surat P21 Kejaksaan nomor P21/B-667/N.8.16/Epp.1/07/2018 tanggal 18 Juli 2018.
BACA : Dilaporkan Karena Hutang, Anggota DPRD Lampung Kaget
BACA : Pemkab Lamtim Kampanyekan Imunisasi Measles Rubella
BACA : Dukung Penuh Asian Games 2018, CCAI Jalin Kemitraan Dengan INASGOC
Kapolsek Kota Agung, AKP Syafri Lubis mengatakan, karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
"Yang bersangkutan merupakan tersangka dalam perkara Curat di RSUD Batin Mangunang yang terjadi pada tanggal 2 April 2018," kata AKP Syafri Lubis.
Sebelumnya, Rosidi ditangkap di rumah saudaranya di Pekon Mulang Maya dan pada Selasa (3/4/2018) sekitar pukul 09.00 WIB, dari tangannya turut disita barang bukti berupa HP Iphone-5S, jam tangan, layar monitor dan jam tangan.
BACA : Mendagri : Untuk Tangkal Paham Radikal Kades Harus Cermati Kondisi Warganya
BACA : Wabup Lampura Menghilang, Inspektorat Akan Lapor ke DPRD dan Kemendagri
BACA : Sengketa Lahan Mak Jelas, Sabay Sai : Pemkab Lamban dan Bertele-Tele
Adapun pelapor dalam perkara tersebut yakni Masrun (54) warga Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung selaku salah satu penanggungjawab di RSUD Batin Mangunang.
"Akibat pencurian, pelapor kehilangan sejumlah barang milik stafnya berupa monitor komputer AOC berikut keyboard dan mouse, charger HP, 2 dompet Shopie berisi surat penting, HP Iphone serta uang Rp. 1 juta," jelas AKP Syafri Lubis.
Modus operandi tersangka, tambahnya, tersangka melakukan pencurian, dengan berpura-pura menjadi pengunjung rumah sakit kemudian masuk ke ruang kebidanan yang pada saat itu dalam keadaan kosong dikarenakan penghuni ruangan sedang membantu pasien melahirkan, lantas mencuri barang-barang di ruangan tersebut.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Tujuh Kepala OPD di Tanggamus Dilantik, Ini Daftarnya
Senin, 04 November 2024 -
Polisi Tangkap Pelaku Pembobol Rumah di Desa Kunyayan Tanggamus, Satu Lagi Buron
Senin, 28 Oktober 2024 -
SMA Negeri 1 Kotaagung Semarakkan Sumpah Pemuda dengan Fashion Show Adat Nusantara
Senin, 28 Oktober 2024 -
Ribuan Pendukung DAMAR Penuhi Rest Area Pugung untuk Senam Akbar yang Meriah
Sabtu, 26 Oktober 2024