• Jumat, 18 Oktober 2024

Tegakkan Perda, Pol PP Lampura Jaring 4 Pasangan Mesum

Rabu, 18 Juli 2018 - 13.31 WIB
114

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2009 dan menjalankan instruksi Bupati Lampung Utara, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) mulai menggelar razia tempat penginapan (Hotel dan Losmen).

Razia yang dipimpin langsung oleh Plt Kepala Sat Pol PP Kabupaten Lampung Utara, Doni Ferwari Fahmi, Rabu malam (17/07/2018) itu mendapati ada 4 pasang pengunjung tidak dapat menunjukan kesahan pasangannya.

"Dalam razia yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB semalam itu mendapati ada 4 pasang pengunjung yang bukan suami istri," kata Doni, Rabu (18/07/2018).

BACA: Disdik Pesawaran: Jasa Antar Jemput Sekolah Solusi Siswa Tak Berkendara

BACA: Realisasi DD, Desa Kubuhitu Bangun Fasilitas Umum di Lampura

Keempat pasangan yang terkena razia tersebut berinisial SF bersama KD, RF dengan IR, FJ dan GA, lalu DR dengan pasangannya RH.

Sat Pol PP melakukan pendataan keempat pasangan tersebut dan meminta surat pernyataan untuk tidak melakukan hal yang sama dengan menghadirkan pihak keluarga masing-masing pasangan.

Plt Kasat Pol PP, Doni Ferwari Fahmi menjelaskan pihaknya melakukan razia itu untuk menindaklanjuti instruksi bupati dalam penegakan Perda nomor 8 tahun 2009 tentang inspeksi mendadak hotel-hotel.

Selain empat pasangan yang bukan suami istri tersebut, lanjut Doni, terdapat juga seorang wanita yang berinisial SP. Dia merupakan seorang calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang hendak ke Korea dan didapati sedang berduaan berada di dalam kamar hotel bersama seorang laki-laki berinisial TKD yang bukan suaminya.

"Kabid penegak Perda sedang melakukan monitor ke kantor imigrasi untuk mengecek keabsahan paspor atau identitas lainnya tentang tenaga kerja wanita itu," lanjutnya.

Selanjutnya Doni, mengatakan terkait dengan Perda Nomor 8 tersebut, karena sifatnya pembinaan jadi untuk keempat pasangan yang memiliki identitas resmi dan ada yang mempertanggungjawabkan setelah mendapatkan pembinaan akan dikembalikan kepada keluarga masing-masing.

"Itu juga ada salah satu pasangan tidak memiliki identitas resmi namun ia memiliki surat keterangan dari kelurahan setempat jadi setelah dilakukan pembinaan maka akan kami lepaskan," pungkasnya.

BACA: Sengketa Lahan 77,08 Ha di Lampura Belum Ketemu Titik Terang

BACA: Jual Sabu di Wayhalim, Ahmad Diancam Lima Tahun Penjara

Selain mengamankan keempat pasangan yang bukan suami istri itu Sat Pol PP Lampung Utara juga mengamankan barang bukti berupa alat-alat kontrasepsi dan pil yang diduga obat kuat.

Dalam melaksanakan razia itu Sat Pol PP tidak bergerak sendiri dan itu dilakukan bersama anggota Kodim 0412 Lampung Utara dibawah komando Serma Alizi Bahaya. (Sarnubi)

Editor :