• Minggu, 24 November 2024

Sidang Pledoi, Mustafa: Saya Tidak Dapat Keuntungan Apa pun, Tapi Demi Lampung Tengah

Rabu, 18 Juli 2018 - 09.14 WIB
89

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Senin, (16/7/2018) malam, Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Ia menjadi terdakwa kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Lamteng dalam peminjaman dana ke PT SMI. Dalam nota pembelaannya, ia mengatakan tidak punya niat memberikan uang kepada anggota DPRD jika tidak ada permintaan dan ancaman pembatalan pinjaman.

“Tidak ada niatan saya untuk mencari keuntungan pribadi dari pinjaman itu yang mulia. Apa  yang saya lakukan adalah demi masyarakat Lampung Tengah, agar memiliki akses  jalan yang bagus dan layak,” ujar Mustafa.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ni Made Suadana, Mustafa juga mengatakan bahwa perkara yang dihadapinya bernuansa politis. Menurut dia, kasus ini tidak lepas dari pencalonannya sebagai gubernur Lampung.

Buktinya, Mustafa-Ahmad Jajuli kalah telak dalam Pilgub Lampung 2018. Padahal, sebelum adanya perkara ini ia memiliki peluang besar memenangkan Pilgub Lampung. Dengan kata lain, terdakwa tidak mendapatkan keuntungan secara pribadi. Lebih dari itu, peluangnya untuk berkarya bagi masyarakat Lampung pun pupus.

Di akhir pembacaan pleidoinya, Mustafa mengatakan, sebagai bupati ketika meminta persetujuan anggota DPRD atas rencana pinjaman ke PT SMI, ia dihadapkan pada pilihan sulit. Karena jika permintaan pimpinan dewan tidak dipenuhi, kebutuhan infrastruktur yang baik untuk masyarakat Lampung tidak akan terwujud.

Sebaliknya, bila memenuhi permintaan pimpinan dewan, ia akan dianggap melanggar hukum. Sementara keinginan melaporkan pimpinan dewan atas permintaan uang kepada Pemkab Lampung Tengah butuh pertimbangan yang matang. Mengingat kemungkinan akan timbulnya konflik antar kelompok dalam masyarakat. Karena menolak memberi uang saja sudah menimbulkan reaksi negatif, apalagi jika melaporkannya.

Mustafa mengaku tidak bermaksud membela diri. Namun, ia menyampaikan fakta sebenarnya. Terkait pernyataan Taufik Rahman bahwa seluruh aktivitasnya diketahui dan atas perintahnya, Mustafa mengatakan, hal itu tidak seluruhnya benar.

Mustafa tidak pernah memerintah Taufik Rahman melalui telegram untuk memenuhi permintaan tambahan Natalis Sinaga, karena sudah lama sekali dia tidak menggunakan aplikasi telegram. Mustafa juga tidak tidak mengetahui tentang pembelian mobil Honda CRV.

“Pledoi Taufik Rahman yang menyatakan pembelian mobil tersebut sebagai persiapan untuk kebutuhan saya ke depan, adalah fitnah," tegasnya.

Kuasa hukum Mustafa, Sopian Sitepu, berharap hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya. Sidang Mustafa akan kembali dilanjutkan pada Kamis (19/7/2018) besok dengan agenda putusan. (*/sb)

Editor :